Legalitas Kos-Kosan Dua Lantai di Uwung Jaya Dipertanyakan, Pemkot Tangerang Didesak Segera Turun Tangan

Share

TANGERANG — Pembangunan gedung dua lantai yang diduga diperuntukkan sebagai rumah kos di wilayah RT 02/RW 03, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Status perizinan bangunan tersebut dipertanyakan dan mendesak adanya klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang.

Dugaan persoalan perizinan ini menjadi perhatian karena setiap pembangunan gedung harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Namun, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi yang memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Awak media berupaya menelusuri persoalan tersebut dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, serta kemungkinan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, H. Asep yang disebut sebagai Kepala Seksi Satpol PP Kota Tangerang memberikan jawaban singkat.

“Waalaikumsalam, mangga kang,” demikian jawaban yang diterima, Jum’at (09/10/2026).

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai status perizinan maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan terhadap bangunan yang dimaksud.

kemudian berupaya menggali informasi lebih lanjut dengan menghubungi seorang pejabat berinisial AA yang disebut bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

Dalam keterangannya pada Jumat (9/10/2026), AA menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditinjau dari aspek kesesuaian pemanfaatan ruang, status perizinan bangunan, serta langkah penanganan apabila ditemukan pelanggaran.

Terkait kesesuaian pemanfaatan ruang, AA menyampaikan bahwa Dinas PUPR Kota Tangerang melalui Bidang Tata Ruang akan melakukan verifikasi berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

Verifikasi itu diperlukan untuk memastikan apakah peruntukan kegiatan pembangunan di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Mengenai status perizinan bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AA menyebutkan bahwa pemeriksaan dan konfirmasi lebih lanjut perlu dilakukan kepada perangkat daerah atau unit kerja yang berwenang menangani penyelenggaraan bangunan gedung.

Ia juga menegaskan bahwa tidak terlihatnya dokumen perizinan yang dipasang pada bangunan tidak serta-merta membuktikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki dokumen atau persetujuan yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, kepastian mengenai dugaan persoalan perizinan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan administratif dan verifikasi oleh instansi berwenang, bukan sekadar asumsi.

AA menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang atau pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan instansi terkait.

Adapun pengawasan, penertiban, dan pengenaan sanksi administratif, termasuk kemungkinan penyegelan apabila memenuhi persyaratan hukum, harus dilakukan oleh pejabat atau perangkat daerah yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Penjelasan tersebut menegaskan pentingnya pemeriksaan faktual untuk memastikan apakah pembangunan gedung dua lantai yang diduga digunakan sebagai rumah kos di Uwung Jaya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun berhak mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Di sisi lain, kami sangat menyayangkan adanya kendala komunikasi dengan AA setelah nomor kontak kami diduga diblokir.

Kondisi tersebut menyebabkan upaya memperoleh penjelasan lanjutan menjadi terkendala. Padahal, komunikasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik, terutama ketika menyangkut persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengawasan pembangunan.

Meski demikian, alasan pemblokiran tersebut belum diketahui sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk penghindaran terhadap konfirmasi jurnalistik.

Kami juga telah berupaya meminta keterangan kepada Kasatpol PP Kota Tangerang, dinas yang menangani perizinan bangunan, serta Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak-pihak tersebut.

Belum adanya jawaban itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Akan tetapi, klarifikasi resmi tetap diperlukan agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Tangerang diharapkan segera memastikan status perizinan bangunan dua lantai yang diduga digunakan sebagai rumah kos di Kelurahan Uwung Jaya tersebut.

Pemeriksaan perlu mencakup status PBG, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai hukum. Sebaliknya, jika bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan, pemerintah perlu menyampaikan penjelasan resmi agar tidak berkembang dugaan yang keliru.

Transparansi dan keterbukaan informasi dari pejabat publik menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Persoalan ini juga menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan pembangunan di wilayah Kota Tangerang.

Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan bangunan tersebut belum memperoleh kepastian resmi dari instansi yang berwenang. Publik menunggu hasil verifikasi dan penjelasan pemerintah mengenai persoalan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!