SERANG — Kunjungan seorang petugas penagihan ke rumah nasabah di Serang pada Sabtu (29/8/2026) berujung laporan polisi. Korban mengaku mengalami dugaan penganiayaan, dimintai uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai uang perdamaian, serta kehilangan penguasaan atas sepeda motor miliknya setelah kendaraan tersebut dibawa oleh pihak yang dilaporkan.
Peristiwa yang dilaporkan itu kini menjadi persoalan hukum yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Sejumlah hal yang disampaikan korban, mulai dari dugaan pemukulan hingga permintaan uang dan penguasaan sepeda motor, perlu diuji melalui pemeriksaan serta pencocokan bukti oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika dirinya mendatangi rumah nasabah berinisial ATS (Agus Tri Santoso) untuk menjalankan tugas penagihan.
Sebelum mendatangi rumah tersebut, korban mengaku telah menghubungi ATS melalui WhatsApp sekitar pukul 10.00–11.00 WIB. Namun, komunikasi itu disebut tidak mendapat respons.
Setibanya di lokasi, korban mengaku telah mengetuk pagar sambil mengucapkan salam lebih dari tiga kali. Karena tidak mendapat jawaban, ia sempat menanyakan keberadaan pemilik rumah kepada seorang tetangga di seberang lokasi.
Menurut korban, tetangga tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan pemilik rumah dan menyarankan agar dirinya kembali mengetuk pagar.
Korban kemudian kembali ke rumah tersebut. Karena pagar disebut tidak terkunci, ia masuk ke area teras dan kembali mengetuk pintu utama sambil mengucapkan salam lebih dari enam kali. Setelah tidak memperoleh jawaban, korban mengaku hendak meninggalkan lokasi.
Namun, ketika berjalan menuju sepeda motor yang diparkir di depan rumah, ATS disebut keluar dan memanggil korban agar kembali masuk ke teras.
Menurut keterangan korban, setelah dirinya kembali masuk ke teras dan pagar ditutup, terjadi dugaan pemukulan pada bagian pipi dan telinga beberapa kali. Korban mengaku tubuhnya terhuyung hingga hampir terjatuh.
Korban juga menyatakan bahwa dirinya direkam menggunakan telepon seluler ketika berada di lokasi. Menurut pengakuannya, terlapor sempat melontarkan ucapan bernada marah dan menyebut akan melaporkannya kepada polisi karena masuk ke pekarangan rumah tanpa izin.
Korban turut mengaku mendengar pernyataan yang dianggap bernada intimidasi, termasuk penyebutan keterlibatan terlapor dalam suatu organisasi kemasyarakatan.
Setelah kejadian tersebut, menurut korban, terlapor masuk ke dalam rumah dan kembali ke teras membawa kipas angin. Terlapor juga disebut melakukan komunikasi melalui telepon dengan sejumlah pihak.
Korban mengaku video dirinya ketika berada di lokasi, termasuk video yang berkaitan dengan dugaan pemukulan, sempat disebarkan kepada pihak lain. Namun, informasi mengenai penyebaran video tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Tidak lama setelah kejadian, menurut korban, dua orang rekan terlapor datang ke lokasi dan menanyakan alasan kedatangannya.
Korban menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas penagihan. Ketika ditanya mengenai surat tugas, ia mengaku langsung memperlihatkan dokumen tersebut kepada kedua orang yang datang.
Setelah memperoleh penjelasan, keduanya disebut meninggalkan lokasi.
Persoalan kemudian berlanjut. Korban mengaku diminta memberikan uang sebesar Rp5 juta oleh terlapor.
Korban menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu. Menurut keterangannya, terlapor kemudian meminta dirinya menghubungi teman atau saudara agar mengirimkan uang melalui transfer.
Saat mempertanyakan tujuan permintaan tersebut, korban mengaku mendapat jawaban bahwa uang itu merupakan uang perdamaian.
Korban juga menyebut dirinya mendapat pernyataan bahwa apabila tidak memberikan uang tersebut, ia tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi dan akan dibawa ke kantor polisi.
Rangkaian keterangan mengenai permintaan uang dan dugaan intimidasi tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami. Kepastian mengenai apa yang terjadi, konteks permintaan uang, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah memeriksa bukti dan keterangan seluruh pihak.
Dalam kondisi mengaku pusing dan mengalami denging pada telinga setelah dugaan pemukulan, korban mengatakan sempat menawarkan telepon selulernya sebagai jaminan agar diperbolehkan pulang.
Namun, menurut korban, tawaran tersebut ditolak. Sepeda motor miliknya justru disebut diminta sebagai jaminan atas uang Rp5 juta yang diminta.
Korban mempertanyakan bagaimana dirinya dapat pulang jika kendaraan tersebut ditinggalkan. Menurut keterangannya, terlapor kemudian menawarkan untuk mengantarnya ke kawasan Pertigaan Tambak agar ia dapat melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengaku dibonceng oleh terlapor menuju kawasan depan Pegadaian dan Bank BJB Tambak. Pada saat itu, menurut korban, sepeda motor miliknya dibawa oleh terlapor.
Sebelum berangkat, korban mengaku sempat meminta foto bersama terlapor sebagai bukti bahwa sepeda motornya berada dalam penguasaan pihak tersebut.
Namun, beberapa menit kemudian, terlapor disebut kembali ke lokasi dan meminta telepon seluler korban. Korban mengaku foto yang sebelumnya dibuat kemudian dihapus dari perangkatnya.
Keterangan mengenai alasan sepeda motor dibawa, status kendaraan setelah kejadian, serta dugaan penghapusan foto perlu dikonfirmasi kepada terlapor dan ditelusuri lebih lanjut. Informasi yang tersedia dalam kronologi korban belum cukup untuk menyimpulkan secara mandiri status hukum penguasaan kendaraan tersebut.
Usai kejadian, korban mengaku menjalani pemeriksaan visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Kota Serang, pada Sabtu malam (29/8/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.
Dua hari kemudian, tepatnya Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan.
Dalam laporan tersebut, korban menyampaikan dugaan penganiayaan, permintaan uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai uang perdamaian, serta dibawanya sepeda motor miliknya oleh pihak yang dilaporkan.
Laporan polisi dan pemeriksaan medis yang disebut telah dilakukan menjadi bagian dari informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Untuk memastikan perkembangan penanganan perkara, diperlukan konfirmasi kepada kepolisian mengenai nomor laporan, satuan yang menangani, serta langkah penyelidikan yang telah dilakukan.
Peristiwa ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum, mulai dari dugaan pemukulan, latar belakang permintaan uang Rp5 juta, hingga alasan dan status penguasaan sepeda motor milik korban.
Pemeriksaan terhadap korban, terlapor, saksi-saksi, dokumen penugasan, hasil visum, serta bukti komunikasi atau rekaman yang tersedia dapat membantu menguji kebenaran kronologi tersebut.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi ATS maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa ini. Keterangan dari pihak kepolisian juga diperlukan untuk memastikan status laporan dan perkembangan penanganannya.
(Redaksi)


