TANGERANG – Aktivitas pemasangan kabel WiFi di Jalan Rajawali 2, Blok C35A, RT 06/RW 05, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, para pekerja di lokasi tersebut diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai, khususnya sarung tangan saat melakukan pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (25/10/2026), penggunaan perlengkapan keselamatan para pekerja PT tri tunas putra Nusantara menjadi perhatian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kegiatan pemasangan jaringan kabel WiFi tersebut.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja berinisial E menyebutkan bahwa APD tersedia. Namun, ia mengungkapkan bahwa penggunaan sarung tangan dinilai dapat mengganggu kenyamanan saat bekerja karena dianggap licin.
“APD ada, kalau pekerja pakai sarung tangan licin,” ujar E.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana penerapan standar keselamatan kerja di lapangan, terutama apabila terdapat perlengkapan pelindung yang dinilai kurang nyaman digunakan oleh pekerja.
Padahal, penggunaan APD perlu disesuaikan dengan risiko pekerjaan. Pihak pelaksana pekerjaan juga perlu memastikan perlengkapan keselamatan yang disediakan sesuai kebutuhan dan tetap aman digunakan.
Selain persoalan APD, aspek perizinan dan koordinasi kegiatan pemasangan kabel tersebut turut menjadi perhatian.
Saat ditanya mengenai perizinan pekerjaan, E mengaku tidak mengetahui secara terperinci. Menurutnya, informasi tersebut berada dalam kewenangan pengawas lapangan atau yang disebut waspang.
“Untuk izin lainnya itu saya enggak tahu apa-apa. Yang tahu hanya waspang saja. Setahu saya, untuk izin sudah ke RW 05,” ungkap E.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak RW 05. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.
Belum adanya keterangan tersebut membuat informasi mengenai koordinasi lingkungan dan perizinan pekerjaan masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait. Karena itu, diperlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pengawas lapangan maupun perusahaan atau penyedia jasa yang melaksanakan pemasangan kabel tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, Bob Fallah, aktivis muda sekaligus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tangerang, mempertanyakan pengawasan terhadap keselamatan para pekerja.
Ia menilai persoalan penggunaan APD tidak seharusnya dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja selama menjalankan tugasnya.
“Kenapa hal ini dibiarkan saja jika pekerja diduga mengabaikan APD? Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja akibat pekerjaan tersebut, siapa yang akan bertanggung jawab? Pihak RW atau siapa?” tegas Bob Fallah.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan perlu memastikan bahwa prosedur keselamatan diterapkan dengan baik. Pengawasan terhadap penggunaan APD juga perlu dilakukan agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari pihak pelaksana pekerjaan dan instansi terkait, sehingga keselamatan pekerja tetap menjadi prioritas selama aktivitas pemasangan jaringan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak RW 05 maupun pengawas lapangan mengenai penggunaan APD, penerapan prosedur K3, dan perizinan kegiatan pemasangan kabel WiFi tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak RW 05, pengawas lapangan, perusahaan, maupun penyedia jasa terkait guna memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Red/ Ricard)



