KABUPATEN TANGERANG – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Dede Herdianto, mantan pekerja PT Gressindo Mandiri Sukses, dengan pihak perusahaan belum menunjukkan titik terang. YLPK-YAPERMA BANTEN selaku kuasa pendamping pekerja menyoroti sikap perusahaan yang dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan hak-hak normatif pekerja melalui mekanisme yang telah ditempuh.
Persoalan ini bermula dari ketidakjelasan status hubungan kerja Dede Herdianto yang mengaku telah bekerja sejak tahun 2019 hingga Mei 2026. Selama bekerja, pekerja menerangkan adanya perpanjangan kontrak secara berulang, dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, pekerjaan hingga sekitar 12 jam sehari tanpa pembayaran lembur sebagaimana mestinya, serta dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Persoalan semakin mencuat setelah pada 4 Mei 2026 pekerja diberitahukan untuk dirumahkan sementara dengan alasan perusahaan mengalami penurunan pesanan. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, pekerja mengaku tidak pernah memperoleh kepastian untuk kembali bekerja maupun penjelasan tertulis mengenai status hubungan kerjanya.
DUA KALI DIAJAK BIPARTIT, PENYELESAIAN BELUM MENDAPATKAN RESPONS YANG DIHARAPKAN
Sebagai bentuk itikad baik dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, kuasa pekerja telah berupaya mengajak PT Gressindo Mandiri Sukses menyelesaikan persoalan melalui perundingan bipartit.
Undangan perundingan tersebut telah disampaikan sebanyak dua kali. Namun, menurut keterangan dan dokumentasi yang dimiliki pihak pekerja, upaya tersebut belum mendapatkan respons dan penyelesaian sebagaimana diharapkan.
Padahal, perundingan bipartit merupakan tahapan awal yang wajib ditempuh para pihak sebelum perselisihan hubungan industrial dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian pada instansi ketenagakerjaan.
YLPK-YAPERMA BANTEN menilai bahwa kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan profesional seharusnya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan, terlebih persoalan yang dipermasalahkan menyangkut hak-hak dasar pekerja.
DISNAKER KABUPATEN TANGERANG TELAH MELAKUKAN PEMANGGILAN DUA KALI
Karena upaya penyelesaian secara bipartit tidak memperoleh hasil sebagaimana diharapkan, kuasa pekerja kemudian menempuh mekanisme pencatatan perselisihan hubungan industrial dan permohonan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Dalam proses tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah menerbitkan dua surat panggilan klarifikasi, yaitu:
1. Surat Nomor B/500.15.15.2/979/X/DISNAKER/2026 tanggal 16 Oktober 2026, dengan agenda klarifikasi pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB.
2. Surat Nomor B/500.15.15.2/1009/X/DISNAKER/2026 tanggal 22 Oktober 2026, dengan agenda klarifikasi kedua pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB.
Kedua surat panggilan tersebut ditujukan kepada pimpinan atau direktur PT Gressindo Mandiri Sukses dan Dede Herdianto untuk menghadiri proses klarifikasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Namun, berdasarkan keterangan pihak pekerja, perusahaan kembali tidak hadir dalam kedua agenda pemanggilan tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena penyelesaian perselisihan hubungan industrial semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan tanggung jawab para pihak.
YAPERMA : JANGAN SAMPAI HAK PEKERJA TERABAIKAN KARENA TIDAK ADA KEJELASAN
YLPK-YAPERMA BANTEN menyampaikan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai berakhirnya hubungan kerja, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak-hak normatif pekerja selama menjalankan hubungan kerja.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan pemeriksaan dan kepastian hukum antara lain:
1. Keabsahan perpanjangan perjanjian kerja sejak tahun 2019 sampai dengan Mei 2026.
2. Kesesuaian status hubungan kerja berdasarkan fakta pelaksanaan pekerjaan, termasuk ketentuan PKWT dan PKWTT.
3. Dugaan pembayaran upah yang belum sesuai dengan ketentuan upah minimum Kabupaten Tangerang.
4. Dugaan pekerjaan melebihi waktu kerja normal tanpa pembayaran upah lembur sebagaimana ketentuan.
5. Dugaan tidak dipenuhinya kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Ketidakjelasan status pekerja setelah dirumahkan sejak 4 Mei 2026.
7. Pemenuhan uang kompensasi PKWT maupun hak akibat berakhirnya hubungan kerja apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kewajiban perusahaan.
Seluruh persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen perusahaan, fakta pelaksanaan hubungan kerja, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
YLPK-YAPERMA BANTEN menegaskan bahwa pekerja tidak seharusnya dibiarkan berada dalam ketidakpastian tanpa kejelasan status dan pemenuhan hak-haknya.
MINTA DISNAKER TETAP MELANJUTKAN PENANGANAN SESUAI KEWENANGAN
Atas kondisi tersebut, YLPK-YAPERMA BANTEN berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tetap menindaklanjuti pencatatan perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur dan kewenangannya, meskipun pihak perusahaan tidak menghadiri agenda pemanggilan.
Kami juga berharap proses penanganan tidak berhenti hanya karena salah satu pihak tidak hadir, melainkan tetap memberikan kepastian mengenai tahapan penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bagi YLPK-YAPERMA BANTEN, mekanisme hukum harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan proporsional. Hak pekerja perlu mendapatkan perlindungan, sementara perusahaan tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dan klarifikasi berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Kami berharap pihak perusahaan tidak menutup ruang dialog dan bersedia memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan berdasarkan hukum.
Hak pekerja harus dihormati, kewajiban perusahaan harus dipenuhi, dan proses hukum harus tetap berjalan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pekerja, dokumen korespondensi, serta surat panggilan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pemeriksaan dan penilaian oleh instansi yang berwenang dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan hak jawab sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)


