Persoalan tersebut menjadi perhatian karena kegiatan kunjungan edukasi itu diduga mengarah ke luar wilayah administratif Kota Tangerang. Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang sebelumnya telah menerbitkan kebijakan terkait pembatasan kegiatan pembelajaran di luar kelas (outing class) bagi satuan pendidikan jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut antara lain berkaitan dengan aspek keselamatan peserta didik serta potensi pembebanan biaya kegiatan kepada orang tua atau wali murid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya sebesar Rp450.000 diduga dibebankan kepada peserta didik untuk mengikuti kegiatan tersebut. Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai rincian penggunaan dana, dasar penarikan biaya, maupun apakah keikutsertaan siswa bersifat wajib atau sukarela.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Koordinator Wilayah Kecamatan Periuk, Ahmad Suyudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan edukasi kepada yayasan terkait ketentuan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan.
“Kami sudah memberikan edukasi kepada pihak yayasan terkait peraturan dari Dinas Pendidikan. Urusan mereka mau berangkat atau tidak tergantung mereka. Kami juga tidak bisa intervensi kepada pihak yayasan atau sekolah. Kalau mau tanya detail, tanyakan langsung saja ke mereka,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Tidak lama setelah komunikasi tersebut, Ahmad Suyudin kembali mengirimkan pesan WhatsApp yang mempersilakan kami mendatangi SDIT Al Hikmah sekitar pukul 13.00 WIB untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Menindaklanjuti arahan tersebut, kami mendatangi lokasi sekolah untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak yayasan maupun kepala sekolah.
Namun, setibanya di lokasi, salah seorang penjaga sekolah menyampaikan bahwa pihak yang hendak ditemui bernama vega sedang rapat dan berada di luar sekolah.
Dengan demikian, kami belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari pimpinan yayasan maupun kepala sekolah terkait dugaan penarikan biaya dan rencana kegiatan study tour tersebut.
Belum adanya keterangan dari pihak sekolah membuat sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab, terutama mengenai dasar penyelenggaraan kegiatan, mekanisme penarikan dana, serta kesesuaiannya dengan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Persoalan ini juga mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).
Namun, keberlakuan, ruang lingkup, serta ketentuan teknis surat edaran tersebut perlu dipastikan kembali oleh Disdik Kota Tangerang, termasuk apakah kegiatan kunjungan ke TMII yang dimaksud masuk dalam kategori kegiatan yang dibatasi.
Apabila kegiatan tersebut memang termasuk dalam ruang lingkup pembatasan yang masih berlaku, maka penyelenggaraannya patut mendapat evaluasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Disdik juga perlu memastikan apakah pihak sekolah telah menjalankan ketentuan mengenai keselamatan peserta didik, mekanisme kegiatan pembelajaran di luar kelas, serta perlindungan terhadap orang tua atau wali murid dari potensi pembebanan biaya yang tidak transparan.
Selain persoalan lokasi kegiatan, dugaan penarikan biaya sebesar Rp450.000 juga menjadi perhatian.
Pihak yayasan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai komponen biaya yang dibebankan kepada orang tua murid, termasuk biaya transportasi, tiket masuk, konsumsi, pendampingan, maupun kebutuhan lainnya.
Tak kalah penting, pihak sekolah perlu menjelaskan apakah pembayaran tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh siswa atau hanya diperuntukkan bagi peserta yang secara sukarela mengikuti kegiatan.
Transparansi tersebut diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya tekanan, kewajiban terselubung, maupun praktik pembiayaan yang berpotensi memberatkan orang tua atau wali murid.
Atas persoalan ini, Dinas Pendidikan Kota Tangerang diminta tidak hanya mengandalkan edukasi, tetapi juga melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan kebijakan yang berlaku.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status kegiatan, dasar penyelenggaraan, mekanisme penarikan biaya, serta kepatuhan pihak yayasan terhadap ketentuan pendidikan yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, Disdik diharapkan mengambil langkah pembinaan maupun tindakan administratif sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan ini penting agar setiap kegiatan pendidikan di luar sekolah tetap mengutamakan keselamatan peserta didik, transparansi pembiayaan, serta tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi orang tua murid.
Hingga berita ini diterbitkan, kami belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Yayasan SDIT Al Hikmah mengenai dugaan pungutan Rp450.000 maupun penyelenggaraan kegiatan study tour ke TMII.
Pihak yayasan dan kepala sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Kami juga mendorong Disdik Kota Tangerang untuk memberikan penjelasan resmi mengenai ketentuan outing class yang berlaku, sehingga terdapat kepastian hukum dan pemahaman yang sama bagi seluruh satuan pendidikan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Yayasan SDIT Al Hikmah, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kota Tangerang, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
(Redaksi)


