Kabupaten Tangerang Alapalapnews.com – Pemasangan tiang WiFi MyRepublic sedang bekerja di pinggir jalan raya selembaran, pada pukul 16:30 wib, saat kami memperhatikan bahwa pemasangan tiang WiFi tersebut diduga tanpa ada nya pengawasan yang memadai, Minggu (28/9)
Kami juga melihat adanya diduga tidak adanya papan informasi atau pemberitahuan kepada warga sekitar tentang pemasangan tersebut.
Pada saat kami menanyakan izin pemasangan tiang wifi ini diduga pekerja tidak dapat menunjukan surat izin yang jelas untuk pemasangan tiang WiFi tersebut.
Samsul pekerja wifi mengatakan, mandor Pelaksana tidak ada pak, kami juga tidak di berikan rompi serta helem cetusnya

pemasangan tiang wifi tersebut, diduga tidak melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tentang pemasangan tersebut, ucapnya.”
Kami mencoba menghubungi pihak mandor melalui pesen singkat dan mencoba telepon WhatsApp akan tetapi pihak mandor diduga tidak respon
Pelanggaran Peraturan Pemasangan jaringan internet harus mendapatkan izin lingkungan sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur tata ruang dan lingkungan hidup. Jika tidak ada pengawasan, kemungkinan besar peraturan ini tidak dipatuhi.
Bahaya bagi Masyarakat Tiang WiFi yang tidak dipasang dengan benar dapat membahayakan warga sekitar. Contohnya, tiang WiFi yang hanya ditanam menggunakan tanah tanpa pengecoran dapat roboh dan menyebabkan kecelakaan.
Kurangnya Sosialisasi Pemasangan tiang WiFi tanpa pengawasan juga dapat berarti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan penolakan dari warga.
Tiang WiFi MyRepublic yang dipasang diduga tanpa pondasi cor beton atau penguat konstruksi akan membahayakan pengendara dan warga.
Sanksi yang Dapat Dikenakan adalah
Sanksi Administratif Termasuk denda atau pencabutan izin usaha yang telah diberikan.
Sanksi Sosial Tindakan masyarakat, seperti penolakan atas pemasangan jaringan yang bisa mengganggu reputasi perusahaan.
Sanksi Hukum Jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius, seperti pengabaian izin lingkungan, perusahaan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Tertera dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Sampai berita ini di tayangkan, tentang pemasangan tiang WiFi MyRepublic kami diduga belom bisa mendapatkan informasi dari mandor dan pelaksana pemasangan wifi tersebut.
(Deni)


