Tak Miliki PBG, Bangunan Kost di Sumur Pacing Disinyalir Kangkangi Perda

Share

Alapalapnews.com, KotanTangerang- Bangunan di Jalan Aria Santika RT 01 RW 02, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci kota Tangerang disinyalir tak mempunyai persetujuan bangunan gedung (PBG), Senin (29/9)

 

Rencananya proyek tersebut akan digunakan sebagai rumah kost 12 kamar dengan lantai 2 yang sedemikian rupa dekat dengan bahu jalan

 

Heri, yang notabene mandor proyek tersebut mengaku sudah berizin, namun tak memberitahu secara merinci,

 

” Yang punya Bu Haji Ukar, engga jauh rumahnya dari sini, suka mantau kesini juga. Perihal izin sudah selesai, ” katanya saat ditemui wartawan di Sumur Pacing, Selasa (23/9) kemarin

 

Mendengar hal ini, Ketua RW 0…, Ade Supriatna, sontak kaget, lantaran pihaknya belum pernah ada yang melaporkan pekerjaan itu di wilayahnya,

” Engga mungkin lah kalo kost-kostan. Soalnya belum ada pihak yang melapor terkait izin bangunan itu, ” ujarnya

Ia menambahkan bahwa secara garis besar, perizinan bangunan gedung (PBG) harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,

” Kalau memang itu benar untuk kostan atau bangunan tertentu, seharusnya segera membuat perizinan kepada dinas terkait agar kedepan tidak ada hal yang tak diinginkan, ” pungkasnya

Sebagaimana diketahui jika memang benar belum membuat persetujuan bangunan gedung (PBG) pihak owner diduga kuat melanggar peraturan daerah (Perda) No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Sejak berita ini tayang, belum ada konfirmasi dari dinas terkait. (Dadang/KJK)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *