Tangerang, AlapAlapnews.com – Sadis PT. SENTRAL GLOBAL BUANA diduga Tidak Bisa Menunjukan Dokumen Resmi untuk pemakaian BBM jenis solar.
lokasi pt tersebut di Jalan Gang Mede, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Jum’at (24/10/2025).
Penimbunan solar di proyek PT. SINAR KEMBANG JATI dalam jumlah besar di dalam tangki dan kempu tandon perkiraan bisa mencapai hingga 5000 liter.
Ketika kami tim awak media sedang melakukan sosial kontrol dan berhasil wawancara seorang bernama “FB” sebagai penerima solar dari PT. SINAR KEMBANG JATI, Setelah kami dalami untuk menunjukan dokumen resmi BBM jenis solar, “FB hanya menunjukan surat jalan penerimaan solar”.
Tak sampai situ pak “FB” selaku penerima solar menjelaskan PT. SENTRAL GLOBAL BUANA supply BBM jenis solar bersubsidi ke PT. SINAR KEMBANG JATI, Mengenali Supir pengirim solar tersebut berinisial “OJ” orang sini tidak jauh dari sini Paling cepat order satu minggu & paling lama 3 minggu. ujarnya

Kami pun memberikan laporan informasi ke polsek curug selaku aparat setempat, terkait kelengkapan dokumen yang di terima oleh selaku penerima solat.
Sedangkan menurut aturan migas, penyedia solar harus menyerahkan dokumen resmi dari pertama kepad pemesan, untuk menjelaskan ke absahan solar yang di terima nya.
Laporan yang kami dapat dari pihak kepolisian, sudah memanggil dari pihak penerima solar untuk di mintai keterangan ke absahan solar tersebut.
Berjalan nya proses pemanggilan oleh kepolisian curug kepada PT sentral global buana untuk di mintai keterangan terkait dokumen, sudah berjalan 3 hari belum ada yang datang atau memberikan keterangan kepada polsek setempat.
Tindakan ini melanggar hukum dan pelakunya bisa dihukum berat. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).
Adanya temuan ini, kami menginformasikan kasus ini kepada pihak berwajib wilayah hukum Polsek Curug.
(Maulana & Redy)


