Alapalapnews.com, Kota Tangerang – Miris pekerjaan peningkatan jalan yang di kerjakan oleh CV jaya sentosa sukses, dengan pekerjaan 60 hari kalender. Dengan anggaran Rp.148.800.000.00.
Yang berlokasi jl subakti 1 rt4/1 kelurahan Sukasari kecamatan Tangerang kota diduga di kerjakan asal jadi dan tanpa ada pengawasan mandor dan pelaksana Pekerja
Pada saat kami meninjau lokasi seharusnya sebelum di kerjakan hotmix batu kerikilnya yang seharus di haluskan dan pada pekerjaan ini diduga tidak di haluskan
Salah satu pekerja CV jaya sentosa sukses, mengucapkan, mandor nya jarang kesini, saya mah ikutin apa kata mandor saja jadi tidak tau kalau pekerjaan ini salah cetusnya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sangat kecewa dengan pekerjaan ini karena sangat jelek sekali kwalitas nya dan diduga tidak sesuai spek
Pada saat kami konfirmasi ke pelaksana pekerja diduga bungkam seribu bahasa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG JASA KONSTRUKS,
bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan
masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi
sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya
tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin
ketertiban dan kepastian hukum;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan
kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika
perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Undang-Undang tentang Jasa
Konstruksi;
Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
UNDANG-UNDANG TENTANG JASA KONSTRUKSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi
dan/atau pekerjaan konstruksi.
2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan,
perancangan, pengawasan, dan manajemen
penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali
suatu bangunan.
4. Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis
usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat,
dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan,
memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau
meningkatkan kemanfaatan bangunan.
5. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang
menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
6. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
7. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi
kepada Penyedia Jasa.
Sampai berita ini diterbitkan kami belom bisa mendapatkan jawaban dari pelaksana pekerja CV jaya sentosa sukses yang diduga di kerjakan asal jadi.
(Anton)


