Alapalapnews.com, Kota Tangerang – Pembangunan Proyek paving blok yang di kerjakan oleh CV. Satria Abadi dengan Nomor Kontrak: 600.5.3/1298/SP/UPTD.PENGDAS/CIDCIS/X/2025 dengan anggaran
Rp.166.000.000, dengan pekerjaan 30 hari menjadi 60 hari kegiatan.
berlokasi diSitu Gede atau Rawa Besar Modernland kota Tangerang diduga tidak izin oleh lurah dan camat setempat.
Pada saat kami meninjau lokasi terlihat jelas, para mandor Pekerja diduga tutup mata pekerja tidak menggunakan k3
Saat hendak di konfirmasi pekerja proyek CV. Satria Abadi diduga Bungkam, saat ditelusuri ternyata Kepala Proyek berinisial Dxxx.
Ditempat yang sama ketika hendak mengkonfirmasi mandor CV. Satria Abadi, mandor seakan menghindar dari kami.
untuk mengali informasi Masi kami mewawancarai Pengurus Karang Taruna berinisial Kxxxx dirinya mengatakan, bahwa proyek belum memiliki izin lingkungan RT,RW dan Jajaran nya.
” Sehingga Karang Taruna tersebut mencari mandor nya terkait kegiatan ini dan saya sebagai pengurus karang taruna sangat kecewa kenapa proyek ini tidak ada izin terlebih dahulu kepada kami,” Ucapnya
Pasalnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan harus memiliki persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan ini dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa menghubungi mandor dan dinas UPT provinsi Banten ada pembangunan paving blok diduga tidak izin pemerintah setempat.
(anton)


