Rokok Non Cukai Dijual Bebas di Pakulonan Barat Kelapa Dua Tangerang 

Share

Tangerang, Kabupaten Tangerang – Bea cukai Provinsi banten kini menuai sorotan publik, pasalnya banyak para pedagang yang diduga sangat bebas menjual roko Ilegal tanpa beacukai.

Salah satunya, warung kelontong berlokasi di jalan Pakulonan Barat diduga menjual rokok ilegal tanpa non cukai.

Saat  investigasi ke lokasi terlihat warung tersebut tersebut menjual rokok Non cukai, seperti Lato, Bonte, Hamer dan masih banyak lagi

Pemilik warung yang enggan di sebut nama nya mengucapkan, saya mendapati rokok tersebut dari sales yang mengantarkan nya, roko ini legal dan saya tidak melanggar hukum, ucapnya dengan nada tinggi

Tertera pasal nya1.Pasal 54, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

2. Pasal 56 Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya.

Dengan marak nya perdagangan rokok Non cukai dimana mana, apakah tidak ada tindakan tegas dari aparatur pemerintahan, atau memang sengaja di biarkan.

Kami akan mengawal kasus ini, dan memberitahukan ke kementerian keuangan bahwa di provinsi Banten ini diduga Maraknya Penjualan Roko Tanpa Cukai

(Agung & Maulana)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *