Beberapa Aktivis dan Mahasiswa Desak Polsek Curug Agar Tangkap Pelaku Intimidasi Terhadap Jurnalis

Share

Alapalapnews.com, Tangerang – Kasus intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Beberapa aktivis dan mahasiswa Gerakan Tangerang Raya mendesak Polsek Curug untuk segera menangkap pelaku intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

“Seharusnya pihak Polsek Curug cepat tanggap, kenapa laporan ini berjalan seperti kura-kura. Apa lagi yang diintimidasi itu jurnalis, mereka itu 4 pilar demokrasi, yang sejawa dengan kalian. Apa lagi salah satu warga sudah membawa sajam, berarti ada indikasi untuk membunuh jurnalis saat bertugas, kenapa kalian diam saja? Ada apa ini?” ujar Jihan Mahes Fahlevi, Aktivis Muda Tangerang Raya, Rabu (17/12/2025).

Roni Harahap menambahkan, jika Polsek Curug tidak menanggapi laporan dari wartawan, maka mereka telah melanggar Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002.

“Apabila Polsek Curug tidak becus menangani kasus intimidasi terhadap jurnalis, saya bersama mahasiswa dan elemen masyarakat akan melakukan aksi di depan Polsek Curug,” tegasnya.

Riki Ade Suryana, Aktivis Muda Tangerang Raya, juga menambahkan bahwa jika ada oknum yang mengatasnamakan Polri saat jurnalis melaksanakan tugasnya, maka citra Polri akan rusak. “Ada apa dengan semua ini, sampai seakan-akan kasus ini diduga diperlambat,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

DASAR HUKUM:

– Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

– Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan berhak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita.

– Pasal 54 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugasnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (terkait senjata tajam):

Pasal 2 Ayat (1): Mengatur hukuman bagi yang tanpa hak memiliki, membawa, atau mempergunakan senjata tajam (pemukul, penikam, penusuk) dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pengecualian: Ada pengecualian untuk penggunaan alat pertanian, rumah tangga, pekerjaan yang sah, atau barang pusaka (seperti keris), berdasarkan pasal 2 ayat (2).

TUNTUTAN:

– Polsek Curug diminta untuk segera memproses laporan intimidasi terhadap jurnalis dan menangkap pelaku.

– Kapolres Tangerang diminta untuk mengawal kasus ini dan memastikan bahwa pelaku intimidasi ditindak tegas.

– Masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi.

AKSI PROTES:

– Aktivis dan mahasiswa Gerakan Tangerang Raya akan melakukan aksi protes di depan Polsek Curug pada hari yang akan di tentukan nanti, untuk menuntut keadilan bagi jurnalis yang diintimidasi.

– Masyarakat diminta untuk bergabung dalam aksi protes tersebut untuk menunjukkan dukungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *