Diduga Sebar Fitnah dan Berita Bohong, Oknum Lawyer I Wayan Mudita Diadukan ke Bareskrim Polri: Nama Advokat dan Media Kembali Tercoreng

Share

Alapalapnews.com, JAKARTA – Dunia hukum dan pers kembali diguncang, seorang oknum advokat bernama I Wayan Mudita, S.H., M.Kn, yang diketahui berpraktik di Antariksa Law Firm, resmi diadukan ke Mabes Polri atas dugaan serius: pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan secara sengaja, sistematis, dan bermotif keuntungan pribadi.

Aduan tersebut, ditujukan langsung kepada Kabareskrim Polri cq. Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, diajukan oleh tim kuasa hukum Rizki Adam, seorang advokat, kurator, dan profesional hukum yang selama ini dikenal aktif menangani perkara strategis nasional.

Dalam surat pengaduan resmi, tim kuasa hukum menyebut bahwa klien mereka, Rizki Adam, telah menjadi korban serangan reputasi terstruktur melalui pernyataan-pernyataan tidak benar yang disampaikan terlapor kepada media massa, lalu disebarluaskan dalam bentuk pemberitaan online yang provokatif dan menyudutkan, tanpa dasar pembuktian yang sah.

Angka Fantastis yang Diduga Direkayasa, salah satu poin paling krusial dalam aduan ini adalah klaim kerugian Rp77 miliar dan jumlah korban 3.500 orang yang disebut-sebut oleh I Wayan Mudita ke publik.

Tim kuasa hukum menegaskan, angka-angka tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar perhitungan. Fakta yang ada menyebut:

Nilai kerugian perkara yang sedang diproses sekitar Rp6 miliar, bukan Rp77 miliar.

Jumlah anggota yang diduga korban sekitar 137 orang, bukan 3.500 orang.

Penyebutan angka yang berlipat-lipat ini dinilai bukan sekadar keliru, melainkan fitnah yang berpotensi membunuh karakter dan kredibilitas seseorang di ruang publik.

Menyebut “Penipuan” Sebelum Ada Putusan

Lebih jauh, terlapor juga secara terbuka menyebut klien pelapor melakukan “penipuan”, padahal perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut tim kuasa hukum, tindakan ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah, serta memenuhi unsur hoaks, provokasi, dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.

Benang Merah Kepentingan dan Dugaan Modus

Dalam kronologinya, diungkap bahwa I Wayan Mudita sendiri pernah bergabung sebagai anggota Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional pada Desember 2021 dengan skema penyertaan modal Rp50 juta. Bahkan, pada Januari 2022, ia telah menerima pengembalian dana Rp15 juta.

Program yang diikutinya belakangan diketahui sebagai program ilegal yang tidak disetujui koperasi, dan justru ditutup oleh manajemen koperasi karena menyimpang dari AD/ART. Namun ironisnya, setelah itu, terlapor diduga berbalik arah, mulai:

memprovokasi anggota lain, mengajak pelaporan pidana terhadap Rizki Adam, serta membentuk kuasa hukum yang melibatkan istri, anak di bawah umur (tidak cakap hukum), dan kolega, yang dinilai sebagai bagian dari rekayasa kepentingan jasa hukum.

Diduga Satu Tim dengan Oknum Wartawan, yang paling mengkhawatirkan, dalam aduan tersebut juga disebut adanya dugaan kerja sama antara I Wayan Mudita dengan oknum wartawan media Radarbali.jawapos.com, yakni Anderzon Benyamin Sulla alias Andre Sulla.

Keduanya diduga satu tim, saling melengkapi peran: yang satu menyampaikan narasi, yang lain menyebarkannya melalui media, meskipun faktanya belum tentu benar. Pemberitaan tertanggal 21 April 2022 disebut sebagai salah satu bukti konkret penyebaran berita bohong.

Pasal-Pasal Berat Mengintai

Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, terlapor diduga melanggar:

Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE (penyebaran berita bohong),

Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik),

Pasal 311 KUHP (fitnah),

Pasal 335 KUHP (intimidasi).

Aduan ini juga diperkuat dengan yurisprudensi nasional, termasuk putusan pengadilan dan Mahkamah Konstitusi terkait ujaran kebencian, hoaks, dan penyalahgunaan kebebasan berekspresi.

Tuntutan Tegas: Jaga Marwah Profesi

Melalui aduan ini, pelapor meminta Bareskrim Polri:

memproses perkara secara profesional dan independen,

memeriksa keterlibatan pihak Antariksa Law Firm jika terbukti,

serta menjaga marwah profesi advokat dan integritas penegakan hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras:

ketika advokat diduga menyalahgunakan profesinya, dan media dijadikan alat propaganda, maka yang runtuh bukan hanya nama individu, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum dan pers itu sendiri.

Jika dugaan ini terbukti, publik berhak bertanya:

Ini pembela keadilan, atau pedagang perkara yang menjual narasi?

Hingga berita ini disusun, pihak I Wayan Mudita maupun pihak media yang disebut belum memberikan klarifikasi resmi. Ruang hak jawab tetap terbuka. Namun diamnya pihak-pihak terkait justru mempertebal tanda tanya publik atas praktik-praktik yang diduga mencederai hukum dan etika.

(Red dan Team)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *