Diduga Kebal Hukum, Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Ciputat 

Share

Tangerang Selatan, alapalapnews.com – Para pedagang roko tanpa cukai diduga kebal hukum, pasalnya, mereka menjual barang tersebut dengan cara terang terangan yang berlokasi di jalan raya Jombang Raya kota Tangerang Selatan,

Saat kami meninjau lokasi, terlihat jelas para pedagang dengan santainya menjual roko tersebut, seperti hammer, bonte, Blit, oriz dan masih banyak lagi roko tanpa cukai yang mereka jual.

Salah satu pedagang Berinisial SRY  mengatakan, Saya gatau apa-apa bang, saya cuman kerja aja disuruh jual sama temen yang berinisial STV.

” Barang ini saya dapatkan dari dia, saya jual roko bonte satunya lima belas ribu, bliz 20 ribu orinz 25 ribu, Cetusnya.

Tertera dalam Pasal 54 UU Cukai (UU No. 39 Tahun 2007) yang mengatur pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai, sementara Pasal 56 mengatur sanksi pidana denda dan penyitaan barang untuk pengedar rokok ilegal, serta Pasal 55 untuk pita cukai palsu atau bekas. 

Kami akan mendorong kasus ini ke beacukai Provinsi bahkan ke kementerian keuangan

(Redy Yusuf)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *