Pekerja PT PBR Diduga Abaikan K3

Share

Kota Tangerang – Pekerjaan proyek PDAM yang dikelola PT PBR, berlokasi di RT 4/04 kelurahan Alamjaya kecamatan Jatiuwung.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), merupakan upaya sistematis untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

Diketahui, pelaksana galian yakni PT. PBR, sepanjang 2 kilo Meter, dimana perusahaan yang bergerak di bidang PDAM dengan diberikan rekomendasi teknis oleh perumdam

Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai yang tak mau disebutkan namanya mengaku hanya bekerja, namun, tak merinci secara pasti untuk apa pekerjaan itu.

” Saya disuruh sama mandor gali jalan ini, ribet, panas jika pake helem sama sepatu,

gatau mandornya kemana, soalnya saya baru hari ini bekerja, cetusnya,

” Bagian Humas saja, kami bagian perusahaan punya team media sendiri bang, ucap salah satu pm pekerja

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, mengatur Keselamatan tenaga kerja di semua tempat kerja, pencegahan kecelakaan kerja, kewajiban pengusaha menyediakan lingkungan kerja yang aman, hak pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan.

Adapun, para pelanggar dipidana kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda paling banyak Rp100.000. Hingga sanksi administratif pengusaha/perusahaan yang melanggar K3 dapat dikenai Teguran tertulis, peringatan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari dinas perumdam kota tangerang

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *