KABUPATEN TANGERANG – Proyek pembangunan Jembatan Akses SMPN 1 Sepatan Timur yang menelan anggaran Rp1.752.299.000 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026! Sejumlah kondisi di lapangan dinilai perlu segera diperiksa oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
Proyek yang dikerjakan CV Cahaya Yardan Nusantara tersebut dalam pelaksanaannya juga menggunakan sebagian bahu jalan, sehingga akses pengguna jalan di sekitar lokasi disebut menjadi lebih sempit.
Sorotan terutama datang dari Aktivis Pantura, Samcocol, yang mempertanyakan sejumlah aspek teknis pekerjaan. Ia meminta DBMSDA Kabupaten Tangerang turun langsung melakukan pemeriksaan, terutama terhadap mutu beton, pemasangan tulangan, penerapan keselamatan kerja, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nomor kontrak 630/42/K/PPK_JJ/APBD/DBMSDA/VII/2026, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah proses pengadukan beton. Berdasarkan pantauan aktivis, proses pengecoran pada bagian struktur jembatan disebut masih dilakukan secara manual menggunakan cangkul dan tidak terlihat penggunaan mesin pengaduk beton atau molen.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena kualitas beton pada struktur jembatan sangat bergantung pada komposisi, pencampuran, pengendalian mutu, serta metode pelaksanaan yang sesuai dengan dokumen teknis pekerjaan.
Karena itu, aktivis meminta pihak DBMSDA tidak hanya melihat hasil fisik pekerjaan, tetapi juga memastikan mutu beton melalui pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan.
Selain metode pengecoran, sorotan juga diarahkan pada pemasangan tulangan sengkang atau begel pada bagian tiang jembatan.
Aktivis menyebut hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya jarak antar-begel yang mencapai sekitar 30–38 sentimeter. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu diverifikasi terhadap gambar kerja dan spesifikasi teknis yang menjadi bagian dari kontrak.
Jika benar tidak sesuai dengan desain struktur, kondisi tersebut tentu perlu mendapat evaluasi dari pihak teknis yang berwenang sebelum pekerjaan dilanjutkan lebih jauh.
Samcocol menilai proyek yang bersumber dari uang rakyat semestinya dikerjakan dengan pengawasan ketat dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
“Hasil pantauan kami di lapangan, proyek ini menggunakan APBD Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga. Ini jelas uang pajak rakyat, jadi mutunya harus dijaga. Masa cor tiang jembatan diaduk pakai cangkul dan jarak begel disebut mencapai 38 sentimeter,” tegas Samcocol.
Ia meminta DBMSDA Kabupaten Tangerang segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami meminta DBMSDA Kabupaten Tangerang turun mengecek mutu beton dan memastikan pembangunan ini sesuai dengan spesifikasi teknis. Jangan sampai ketika proyek sudah selesai baru ditemukan persoalan,” lanjutnya.
Tak hanya persoalan teknis konstruksi, aktivis juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah pekerja disebut belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Penggunaan sebagian bahu jalan untuk aktivitas proyek juga dinilai perlu diikuti dengan pengaturan dan rekayasa lalu lintas yang memadai demi menjaga keselamatan pengguna jalan maupun pekerja di lokasi.
Aktivis meminta pihak pelaksana dan pengawas proyek memastikan seluruh ketentuan keselamatan kerja serta pengamanan area pekerjaan diterapkan selama proses pembangunan berlangsung.
Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp1,7 miliar, aktivis menilai pengawasan terhadap pekerjaan tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka meminta DBMSDA memastikan setiap tahapan pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta standar keselamatan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang maupun CV Cahaya Yardan Nusantara belum memberikan keterangan resmi mengenai sejumlah sorotan dan dugaan ketidaksesuaian yang disampaikan aktivis tersebut.
Konfirmasi dan penjelasan dari pihak DBMSDA maupun pelaksana proyek masih diperlukan untuk memastikan apakah kondisi yang ditemukan di lapangan benar merupakan ketidaksesuaian pekerjaan atau masih sesuai dengan spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak.
(Redaksi)



