Serang Banten, 4 Oktober 2026 — Momentum 26 tahun berdirinya Provinsi Banten harus menjadi ruang evaluasi bersama terhadap sejauh mana pembangunan dan tata kelola pemerintahan benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Dalam aksi Aliansi HMI se-Banten memperingati HUT ke-26 Provinsi Banten hari ini, HMI Cabang Tangerang menyoroti sejumlah persoalan di Kota Tangerang, khususnya terkait akses pendidikan dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif maupun putusan penutupan.
Pada sektor pendidikan, masih terdapat anak-anak yang belum dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA atau sederajat. Berdasarkan data yang menjadi perhatian pemerintah daerah, terdapat sekitar 2.500 anak kategori Lulus Tidak Melanjutkan (LTM).
“Angka 2.500 anak LTM harus menjadi alarm bagi pemerintah. Jangan sampai pembangunan Kota Tangerang terlihat maju secara fisik, tetapi masih ada anak yang kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,”ujar M. Rhamadoni, Ketua Umum HMI Cabang Tangerang.
Menurut HMI, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan program bantuan atau pembangunan fasilitas pendidikan semata. Pemerintah harus memastikan adanya sistem yang mampu mengidentifikasi, menjangkau, dan mengembalikan anak-anak tersebut ke jalur pendidikan.
Selain persoalan pendidikan, HMI Cabang Tangerang menyoroti pengawasan terhadap kegiatan usaha dan kepatuhan perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan pemerintah maupun putusan hukum.
HMI mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif dan/atau telah mendapatkan keputusan untuk menghentikan kegiatan, namun masih dapat menjalankan aktivitas usahanya.
“Kalau sudah ada sanksi dan keputusan penghentian, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi pelaksanaannya? Jangan sampai aturan hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan aktivitas usaha,” tegas Rhamadoni.
Persoalan ini menjadi penting karena pemerintah daerah memiliki instrumen pengawasan dan penegakan terhadap pelanggaran perizinan, termasuk penyegelan dan penghentian kegiatan. Pemerintah Kota Tangerang juga telah menunjukkan praktik penindakan terhadap bangunan atau kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Karena itu, HMI Cabang Tangerang mendesak pemerintah untuk tidak hanya memberikan sanksi, tetapi memastikan sanksi tersebut benar-benar dilaksanakan dan diawasi sampai tuntas. Agar kepastian hukum berlaku secara konsisten.
“HUT Banten bukan sekadar seremoni. Ini harus menjadi momentum untuk bertanya: apakah pembangunan benar-benar menghadirkan keadilan? Anak-anak harus mendapatkan pendidikan, aturan harus ditegakkan, dan izin usaha tidak boleh menjadi ruang kompromi terhadap kepentingan publik,” tutup M. Rhamadoni.


