MEDAN – Anggaran pengadaan alat tes urine narkoba pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2025 menjadi sorotan setelah nilai belanjanya mencapai sekitar Rp121,6 miliar untuk volume sebanyak 400.000 unit.
Berdasarkan perhitungan sederhana dari total nilai anggaran tersebut, biaya rata-rata pengadaan mencapai sekitar Rp304.000 per unit (Rp121,6 miliar dibagi 400.000 unit). Angka ini kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak yang membandingkannya dengan harga produk sejenis yang beredar di pasaran.
Informasi yang dihimpun dari data pengadaan pemerintah menyebutkan bahwa belanja alat tes urine tersebut dilakukan melalui mekanisme e-purchasing dan melibatkan beberapa penyedia, di antaranya:
Menara Pelita Medica dengan nilai kontrak sekitar Rp45.359.928.000;
Berkah Medika Wibawatama dengan nilai sekitar Rp29.799.948.000; dan
Sinar Abipraya Voyage dengan nilai sekitar Rp45.225.063.000.
Ketua DPP Serikat Pemuda Nusantara Muslim Indonesia (SPNM) menilai perlu adanya transparansi lebih lanjut terkait penetapan harga dalam pengadaan tersebut. Menurutnya, apabila harga satuan dihitung dari total anggaran, terdapat selisih yang cukup besar jika dibandingkan dengan sejumlah produk alat tes urine yang dijual di pasar daring.
“Jika dihitung dari total anggaran, harga per unit berada di kisaran Rp304 ribu. Sementara dari penelusuran di sejumlah platform perdagangan elektronik, terdapat produk sejenis yang dijual jauh di bawah angka tersebut. Perbedaan ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan adanya markup,” ujarnya.
SPNM juga meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga penegak hukum melakukan kajian apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Selain persoalan harga, SPNM menyoroti salah satu penyedia, Sinar Abipraya Voyage, yang menurut informasi yang mereka peroleh dikenal bergerak di bidang solusi teknologi informasi dan telekomunikasi. Organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai kesesuaian kompetensi perusahaan dengan objek pengadaan alat tes urine, termasuk dasar penunjukannya sebagai penyedia apabila memang benar terlibat dalam proyek tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi atau praktik markup dalam pengadaan tersebut. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan berbagai pihak masih memerlukan pembuktian melalui audit dan proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan maupun para penyedia terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada publik mengenai spesifikasi barang, dasar penetapan harga, komponen biaya, serta mekanisme pengadaan untuk memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red & Team)


