Bupati Pati nonaktif Sudewo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang

Share

SEMARANG |Alapalapnews.com – Bupati Pati nonaktif Sudewo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar.

Tuntutan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang mencakup suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Selain hukuman pokok, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Usai persidangan, Sudewo menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Ia menyatakan tidak menerima aliran dana dari perkara yang menjeratnya dan menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.

Selanjutnya, Sudewo akan mendapat kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(Deni)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *