Sorotan muncul setelah tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan pada Kamis (29/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, ditemukan dugaan bahwa paving block eksisting yang menurut informasi seharusnya dikembalikan kepada dinas terkait justru tertutup material cor beton.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembongkaran, pengelolaan, serta pertanggungjawaban material paving block yang berada di lokasi pekerjaan.
Apabila material tersebut merupakan aset atau material milik pemerintah daerah yang wajib dikembalikan, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai keberadaan dan status pemanfaatannya.
Jangan sampai pekerjaan peningkatan infrastruktur justru menyisakan persoalan dalam pengelolaan material milik daerah.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja berinisial C mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan.
“Saya hanya menjalankan tugas dan bekerja mengikuti aturan dengan anggaran segitu,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pengawas lapangan berinisial A saat dimintai keterangan mengenai pekerjaan tersebut memberikan jawaban singkat.
“Itu kan peninggian jalan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci mengenai alasan paving block eksisting diduga tertutup cor beton maupun bagaimana mekanisme pengelolaan material hasil pekerjaan.
Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan perlunya pengawasan dan pemeriksaan langsung oleh dinas teknis terkait. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak pekerjaan, serta ketentuan pengelolaan material hasil pembongkaran.
Dinas terkait juga perlu memberikan penjelasan mengenai volume pekerjaan, kualitas material, metode pelaksanaan, serta status paving block yang berada di lokasi proyek.
Dengan nilai anggaran Rp117,6 juta, pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran daerah.
Publik tentu berharap proyek peningkatan jalan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan secara fisik tanpa memperhatikan standar mutu dan ketentuan administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV Dian Mega Kencana maupun dinas teknis terkait mengenai dugaan tertutupnya paving block tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor maupun instansi terkait guna memperoleh pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
(Redaksi)



