Diduga Bocor Sebelum Sidak, Aktivitas Tambang Tanah di Kronjo Mendadak Sepi Saat Tim Gabungan Datang

Share

KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Provinsi Banten menghentikan aktivitas penambangan tanah merah yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Desa Bakung dan Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penghentian dilakukan setelah tim gabungan menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, serta tata ruang.

Temuan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tertanggal 1 Juli 2026 yang disusun oleh tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Polda Banten, serta perwakilan masyarakat bersama Koalisi Rakyat Banten.

Dalam pemeriksaan lapangan, tim menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai area penambangan tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator. Namun saat inspeksi mendadak (sidak) berlangsung, aktivitas penambangan maupun lalu lintas armada pengangkut tanah tidak ditemukan sebagaimana biasanya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa informasi mengenai pelaksanaan sidak telah lebih dahulu diketahui oleh pihak tertentu sehingga aktivitas di lokasi dihentikan sementara sebelum tim gabungan tiba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun Persetujuan Lingkungan.

Dinas ESDM Provinsi Banten menilai aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain dugaan pelanggaran perizinan, tim gabungan juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar tanpa menerapkan kaidah pertambangan yang baik.

Di lokasi ditemukan hilangnya tutupan vegetasi, potensi erosi, serta sejumlah lubang bekas galian yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

Perwakilan Dinas PUPR Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa lokasi penambangan diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aktivitas tersebut dinilai telah mengubah fungsi kawasan pertanian menjadi area bekas galian tanpa pengamanan, serta berpotensi mengganggu sistem irigasi dan keberlangsungan lahan sawah produktif.

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, tim gabungan memutuskan agar seluruh aktivitas penambangan dihentikan. Petugas juga memasang garis pembatas (police line) dan spanduk larangan sebagai tanda penghentian sementara aktivitas hingga terdapat keputusan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan kepada Polda Banten untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dokumen pemeriksaan, tercantum sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut, berinisial R yang diduga sebagai penambang, dan Berinisial T yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat, serta Berinisial R yang diduga sebagai koordinator lapangan.

Penyebutan nama-nama tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Koalisi Rakyat Banten meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan penambangan tanpa izin. Koalisi juga mendesak pemerintah agar mewajibkan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemulihan terhadap lahan yang telah mengalami kerusakan sehingga fungsi lingkungan hidup dan kawasan pertanian dapat dipulihkan.

Penghentian aktivitas tambang di Kecamatan Kronjo menambah daftar penertiban terhadap dugaan pertambangan ilegal di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, merusak lingkungan, serta mengancam keberlanjutan kawasan pertanian dan keselamatan masyarakat.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *