Kabupaten Tangerang –Kebakaran kembali terjadi di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan limbah pabrik di Kampung Bugel RT 01/RW 01, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.32 WIB.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat karena lokasi yang terbakar diduga merupakan area penampungan limbah industri yang berada di lahan kosong kawasan Akong, wilayah hukum Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan informasi awal diperoleh dari laporan warga yang menyebutkan adanya kebakaran yang semula diduga berasal dari tumpukan sampah. Namun, setelah awak media bersama sejumlah aktivis mendatangi lokasi, ditemukan dugaan bahwa material yang terbakar merupakan limbah industri.
Di lokasi kejadian, kobaran api terlihat cukup besar dan menghanguskan tumpukan material yang diduga merupakan limbah pabrik. Aktivis bersama warga mengaku menemukan berbagai jenis material, di antaranya limbah fiber, limbah karet atau ban bekas, serta serbuk limbah yang diduga berasal dari aktivitas industri. Sebagai bahan informasi awal, aktivis juga mengaku mengambil sampel serbuk tersebut untuk disampaikan kepada pihak terkait.
Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa dugaan pembakaran limbah di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurut mereka, aktivitas serupa diduga kerap berlangsung pada malam hari sehingga menimbulkan keresahan masyarakat akibat asap yang berpotensi mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP., M.Si., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis bersama aparat penegak hukum dan dinas terkait berencana memanggil pemilik lahan maupun pihak yang diduga mengelola lokasi penampungan limbah guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketentuan pengelolaan limbah, termasuk apabila terbukti terdapat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, status suatu limbah sebagai limbah B3 tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium oleh instansi yang berwenang.
Aktivis Sepatan mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan lapangan, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah maupun dugaan pencemaran lingkungan.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas penyimpanan dan pengelolaan limbah industri agar tidak menimbulkan kebakaran, pencemaran lingkungan, maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi penampungan limbah. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)


