Kabupaten Tangerang – Dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat. Dilansir dari media online http://www.wolindonesia.id sebuah usaha laundry bernama Ondel-Ondel Laundry Express yang berlokasi di Jalan Raya Curug No. 7, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah diduga menggunakan gas LPG 3 kilogram bersubsidi untuk menunjang kegiatan operasional usahanya.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi, terlihat sedikitnya lima tabung LPG 3 kilogram terpasang dan diduga digunakan sebagai sumber energi untuk proses pengeringan pakaian.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan distribusi LPG bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro tertentu, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga laundry yang mengaku hanya menggantikan pegawai tetap menyatakan dirinya tidak mengetahui penggunaan LPG tersebut.
“Saya hanya pegawai pengganti, Pak. Yang biasa bertugas di sini berinisial RM sedang libur, jadi saya tidak tahu,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari penjaga dan belum dapat dipastikan sebagai penjelasan resmi dari pihak pengelola usaha.
Apabila dugaan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi mengurangi kuota LPG bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah.
Selain berdampak terhadap distribusi subsidi, dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena adanya penggunaan barang bersubsidi untuk kepentingan komersial.
Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan agar seluruh fakta dapat dipastikan secara objektif.
Atas temuan tersebut, awak media akan menyampaikan hasil investigasi kepada pihak-pihak terkait, antara lain:
- PT Pertamina Patra Niaga;
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- Dinas ESDM;
- Satpol PP;
- Kepolisian; serta
- Instansi pengawas lainnya.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan LPG 3 kilogram di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terbukti menggunakan LPG bersubsidi di luar peruntukannya, perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram; dan
- Peraturan Menteri ESDM mengenai pendistribusian LPG tertentu yang hanya diperuntukkan bagi pengguna yang berhak.
Apabila melalui proses pemeriksaan dan pembuktian terbukti terjadi penyalahgunaan LPG bersubsidi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola Ondel-Ondel Laundry Express maupun instansi terkait.
Redaksi menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Redaksi)
Sumber : ( http://www.wolindonesia.id )



