TANGERANG, — Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPDA ICUk SE.MM memberikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang terbit di salah satu media pada hari Senin (02/11/2026) yang berjudul, “Dugaan Pembebasan Dua Orang dalam Kasus Tembakau Sintetis di Polsek Cisoka, Informasi Uang Rp15 Juta Perlu Klarifikasi”.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPDA ICUk SE.MM menjelaskan pada pertengahan September 2026, dua orang warga, salah satunya berinisial ER yang disebut berasal dari Bojong Bonen, Kecamatan Cikupa, betul diamankan oleh anggota Polsek Cisoka di kawasan Bizlink, Tigaraksa, terkait penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
“Bahwa keduanya sempat menjalani Rehabilitasi di Serenity di Perumahan Harapankita selama beberapa hari kemudian dibebaskan pada Rabu, 16 September 2026, itu benar,” ucap IPDA Icuk, Rabu (03/11/2026).
Lanjut IPDA Icuk, Lalu naik berita yang tidak ada konfirmasinya lagi ke Polsek Cisoka, bahwa Polsek Cisoka menerima adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta untuk proses pembebasan. Itu tidak benar kami dari Polsek Cisoka hanya sebatas rehabilitasi saja. Berita tersebut melanggar pasal 5 UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, karena berita tidak berimbang dan isi berita mengandung opini si penulis berita, dan pada hari Jumat 16 Oktober 2026 saya sudah menemui wartawan suaragempur di Polsek Cisoka.
“Polsek Cisoka tidak terima uang tebusan, kami hanya menyalurkan ke rehabilitasi Yayasan Serenity di Perumahan Harapankita sesuai prosedur,” tegas IPDA Icuk.
“Isi beritanya mengandung opini dan ujar kebencian, si penulis berita dan tendensius tidak mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami meminta berita segera diralat dan hak jawab segera diterbitkan tanpa dikurangi isinya,”
Demikianlah hak jawab dan koreksi dari kami. Berita hak jawab kami segera diterbitkan dalam 1×24 jam. Terima kasih.
(Redaksi)


