TANGERANG— Tumpukan sampah dalam jumlah besar di wilayah Kampung Senen, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Keberadaan tumpukan sampah tersebut terlihat di sejumlah titik yang berada berdekatan dengan lingkungan permukiman warga.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat berbagai jenis sampah menumpuk di area terbuka. Sampah tersebut antara lain berupa sampah rumah tangga, plastik, pakaian bekas, kardus, serta berbagai material lainnya.
Di salah satu lokasi, terlihat pula kendaraan jenis Isuzu ELF yang pada bagian depannya terdapat tulisan “Kendaraan Angkutan Sampah”.
Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang mengelola aktivitas tersebut, dari mana seluruh sampah berasal, serta apakah kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemilahan maupun pengolahan sampah di lokasi telah memiliki legalitas dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas pengambilan sampah dilakukan secara berkala.
“Saya ngambil sampah tiga hari sekali. Sampah ini didapatkan dari Serpong, Tangerang Selatan,” ujar warga tersebut.
Warga itu juga menyampaikan informasi mengenai kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sampah.
“Mobil yang bawa sampah itu dari UPT dan berpelat hitam,” katanya.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari warga dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan asal sampah, status kendaraan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Rajeg.
Kasi Trantib Kecamatan Rajeg berinisial ZAE mengatakan bahwa pihak kecamatan telah beberapa kali memberikan teguran terkait aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami dari pihak kecamatan sudah sering sekali menegur di situ dan sudah mengirimkan ke kabupaten, akan tetapi tidak ada tindakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa persoalan tumpukan sampah di lokasi telah diketahui oleh pihak kecamatan dan membutuhkan tindak lanjut dari instansi terkait.
Keberadaan tumpukan sampah dalam jumlah besar di sekitar permukiman perlu mendapatkan perhatian serius, terutama apabila aktivitas pengumpulan, pengangkutan, pemilahan atau pengolahan sampah dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan sampah di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan secara melawan hukum dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain ketentuan nasional, Kabupaten Tangerang juga memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur berbagai aspek, mulai dari pengelolaan sampah, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
Tumpukan sampah yang berada di sekitar permukiman dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai persoalan lingkungan apabila tidak segera dikelola secara baik.
Selain menimbulkan bau tidak sedap, tumpukan sampah juga berpotensi menjadi tempat berkembangnya lalat dan hama, mengganggu kenyamanan warga, hingga menimbulkan potensi pencemaran lingkungan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap lokasi dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan status dan legalitas lokasi, identitas pengelola, sumber sampah, dasar hukum kegiatan, mekanisme pengangkutan dan pengolahan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup dan persampahan, diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kegiatan pengelolaan sampah di Kampung Senen, Desa Sukatani.
Masyarakat perlu mendapatkan kepastian apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas dan telah memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga diharapkan tidak hanya melakukan pembersihan apabila terjadi penumpukan, tetapi turut memastikan adanya solusi jangka panjang melalui pengawasan terhadap sumber sampah, jalur pengangkutan, lokasi pengumpulan maupun pengolahan.
Dengan adanya pengawasan dan penanganan yang berkelanjutan, persoalan serupa diharapkan tidak terus berulang dan potensi dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak pidana.
Dugaan pelanggaran terkait legalitas maupun tata kelola sampah masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
(RED)



