Keselamatan Diduga Diabaikan, Proyek Galian Pipa di Jalan Sukasari Rajeg Dikeluhkan Warga

Share

Tangerang – Pelaksanaan proyek pemasangan jaringan pipa PDAM Kabupaten Tangerang di Jalan Sukasari, Kecamatan Rajeg, menuai kritik dari masyarakat. Pelaksana kegiatan diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan para pekerja maupun pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas penggalian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu pelindung, maupun sarung tangan kerja. Selain itu, area galian di sepanjang ruas jalan tersebut juga dinilai minim rambu peringatan serta tidak dilengkapi pembatas atau barikade pengaman yang memadai.

Kondisi tersebut dikeluhkan warga dan para pengguna jalan. Pasalnya, Jalan Sukasari, Rajeg merupakan salah satu jalur dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat setiap harinya. Minimnya pengamanan di lokasi pekerjaan dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas.

Darjat selaku Aktivis dan warga setempat menegaskan bahwa pihak pelaksana proyek seharusnya mengutamakan aspek keselamatan kerja dan keselamatan masyarakat.

“Pihak pelaksana tidak boleh hanya mengejar keuntungan atau target pekerjaan dengan mengabaikan keselamatan para pekerja dan masyarakat yang melintas di lokasi proyek,” tegas Arif kepada awak media.

Menurutnya, penerapan K3 telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan lingkungan kerja melalui penyediaan APD serta sistem pengamanan yang memadai.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mengatur kewajiban penerapan sistem manajemen K3 pada perusahaan sesuai tingkat risiko pekerjaan.
  • Pasal 359 KUHP, yang mengatur bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
  • Pasal 360 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau luka yang menghambat pekerjaan.

Dari hasil pantauan di lapangan, dugaan kelalaian yang ditemukan antara lain pekerja tidak menggunakan APD lengkap saat bekerja di area galian yang memiliki risiko tinggi, serta minimnya rambu-rambu lalu lintas dan pembatas pengaman di sekitar lokasi pekerjaan yang berpotensi membahayakan pekerja, pengguna jalan, maupun masyarakat sekitar.

Awak media telah berupaya menghubungi pihak mandor proyek guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak mandor belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Sementara itu, pihak PDAM Kabupaten Tangerang juga belum memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *