Kabupaten Tangerang — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA (YLPK YAPERMA) menyoroti dugaan ketidaksesuaian kualitas layanan internet yang diberikan oleh PT. Allnetwork Digital Indonesia (AlNett), khususnya terhadap paket layanan internet 200 Mbps yang digunakan oleh konsumen atas nama ABI serta sejumlah warga di Perumahan Triraksa Village 2, Munjul, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil pengujian kecepatan internet (speedtest) yang dilakukan secara berulang, layanan internet yang diterima konsumen diduga jauh di bawah spesifikasi paket yang dibayarkan. Dalam dokumen somasi yang dilayangkan YLPK YAPERMA, hasil pengujian menunjukkan kecepatan download hanya berkisar 33–36 Mbps dan upload sekitar 0,22–0,27 Mbps, sementara paket layanan yang dibeli merupakan paket internet 200 Mbps.
Kondisi tersebut, menurut keterangan konsumen, telah berdampak terhadap aktivitas pekerjaan, komunikasi daring, hingga pengiriman data sehari-hari. Tidak hanya dialami oleh konsumen atas nama ABI, sejumlah warga dan pengguna layanan AlNett di sekitar kantor YAPERMA juga disebut mengalami gangguan serupa berupa koneksi internet lambat, tidak stabil, dan sering mengalami penurunan kualitas layanan.
Pihak konsumen mengaku telah beberapa kali melakukan pengaduan kepada layanan pelanggan perusahaan. Namun hingga saat ini, perbaikan yang dilakukan dinilai belum memberikan hasil yang memadai. Dokumentasi pengaduan, bukti pembayaran layanan, serta hasil pengujian kecepatan internet turut dilampirkan dalam somasi yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan.
Dalam somasi tersebut, YLPK YAPERMA menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan standar layanan telekomunikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Dasar Hukum dan Pasal yang Disoroti
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf a dan c
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang digunakan.
Pasal 7 huruf b dan g
Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jasa serta memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 8 ayat (1) huruf f
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji atau keterangan sebagaimana dinyatakan dalam promosi maupun penawaran layanan.
Pasal 19 ayat (1)
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat penggunaan jasa yang diperdagangkan.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 15
Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Pasal 21, Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menjaga kualitas layanan, memenuhi standar mutu layanan, serta memberikan penanganan pengaduan konsumen secara cepat, tepat, dan transparan.
YLPK YAPERMA menegaskan bahwa harapan utama dari somasi tersebut sangat sederhana, yakni agar pihak penyedia layanan segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta perbaikan jaringan secara nyata dan profesional demi memulihkan kualitas layanan yang diterima konsumen.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tindak lanjut ataupun penyelesaian yang konkret, maka YLPK YAPERMA menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif lanjutan melalui pelaporan dan pengaduan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain:
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi);
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN);
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang;
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang;
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
Ombudsman Republik Indonesia;
serta instansi terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
YLPK YAPERMA menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendorong perlindungan hak-hak konsumen serta peningkatan kualitas layanan publik di bidang telekomunikasi dan internet agar masyarakat memperoleh layanan yang layak, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah dijanjikan kepada konsumen.
(Red)


