Miris ! Lahan Warga Diduga Dikeruk, Galian Tanah di Sindang Jaya Tuai Tanda Tanya

Share

KABUPATEN TANGERANG – Aktivitas galian tanah di Kampung Malang Nengah, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Kegiatan pengerukan yang diduga berlangsung tanpa persetujuan pemilik lahan tersebut dikeluhkan oleh Sujatma/Ernawaty, yang mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi galian.

Dilansir dari media online http://www.jurnalkotatoday.com persoalan ini mencuat setelah pemilik lahan mengaku mendapati kondisi tanahnya mengalami kerusakan dan berkurang volumenya akibat dugaan aktivitas pengerukan oleh pihak pengelola galian.

Sujatma menyampaikan kekecewaannya karena mengaku tidak pernah memberikan izin maupun menjual tanah tersebut untuk kepentingan pengerukan.

“Saya tidak pernah memberikan izin atau menjual tanah ini untuk digali. Tindakan penambangan sepihak ini jelas merugikan saya sebagai pemilik sah lahan, selain juga mengganggu kenyamanan warga sekitar akibat dampak debu,” ujar Sujatma, Senin (5/10/2026).

Keluhan tersebut memunculkan sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan, mulai dari kejelasan persetujuan pemilik lahan, status perizinan kegiatan galian, hingga dampak aktivitas pengerukan terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Jika pengerukan benar dilakukan tanpa persetujuan pemilik yang sah, persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang. Namun, kepastian mengenai legalitas kegiatan maupun pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Upaya konfirmasi dilakukan ke Kantor Desa Sindang Sono untuk memperoleh keterangan dari pemerintah desa mengenai aktivitas galian tersebut. Namun, Kepala Desa Sindang Sono, Mochamad Afandi, tidak berada di kantor karena disebut sedang mengikuti kegiatan di Kantor Kecamatan Sindang Jaya.

“Bapak sedang ada kegiatan di kecamatan,” ujar Fuji, salah seorang staf desa.

Belum diperoleh keterangan langsung dari kepala desa mengenai apakah pemerintah desa telah mengetahui aktivitas galian tersebut, apakah pernah menerima laporan dari warga, maupun langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan itu.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang Sono, H. Madsuki, menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut. Ia juga mengaku tidak menerima koordinasi maupun surat pemberitahuan resmi terkait kegiatan galian.

“Kami di BPD sama sekali tidak mengetahui terkait adanya aktivitas galian tanah itu. Tidak ada koordinasi atau surat pemberitahuan resmi yang masuk ke kami mengenai operasional penambangan tersebut,” tegas H. Madsuki saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait komunikasi antara pihak pengelola, pemilik lahan, pemerintah desa, dan instansi yang berwenang menangani kegiatan pertambangan atau penggalian tanah.

Meski demikian, keterangan BPD yang mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa aktivitas galian tidak memiliki izin. Status perizinan dan dasar pelaksanaan kegiatan tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi lanjutan kepada pihak pengelola galian dan instansi berwenang masih diupayakan. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui siapa pihak yang melakukan pengerukan, apa dasar penguasaan atau penggunaan lahan, serta bagaimana status perizinan kegiatan tersebut.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pengaduan pemilik lahan juga perlu ditindaklanjuti dengan memeriksa dokumen kepemilikan, batas lahan, dan bukti aktivitas pengerukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola galian, pemerintah desa, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.

(Redaksi)

Sumber : ( http://www.jurnalkotatoday.com )


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!