Para Pekerja CV Pulau Intan Sejahtera Mengerjakan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Buaran Bambu 2 Pakuhaji Diduga Abaikan APD 

Share

KABUPATEN TANGERANG — Pekerjaan CV Pulau Intan Sejahtera dikerjakan untuk pembangunan ruang kelas baru di SDN Buaran Bambu 2, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat menjalankan aktivitas pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, para pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap, seperti helm keselamatan, sarung tangan, dan sepatu pelindung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Menurut Bob Fallah salah satu mahasiswa universitas di tangerang menegaskan, bahwa penggunaan APD merupakan bagian penting dalam upaya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.

Menurutnya, penerapan keselamatan kerja harus menjadi perhatian serius bagi pelaksana proyek, terlebih pekerjaan konstruksi memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui penggunaan perlengkapan keselamatan yang sesuai.

“Pentingnya penggunaan APD harus menjadi perhatian. Apabila pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan yang diwajibkan, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja,” ungkapnya, Rabu (14/10/2026).

Dalam penelusuran di lokasi, kami sempat menemui salah satu pekerja CV Pulau Intan Sejahtera yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap. Ketika ditanya mengenai penggunaan perlengkapan keselamatan kerja, pekerja tersebut memberikan jawaban singkat.

“Ada,” jawabnya.

Kami kemudian berupaya meminta keterangan dari mandor proyek CV Pulau Intan Sejahtera untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima di lokasi, mandor disebut telah pulang sehingga belum berhasil dimintai konfirmasi.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai penerapan standar K3 dan dugaan penggunaan APD yang tidak lengkap tersebut.

Penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi merupakan aspek penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja. Karena itu, dugaan ketidaklengkapan APD di lokasi proyek perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pihak sekolah, serta instansi terkait agar informasi mengenai pelaksanaan proyek pembangunan ruang kelas baru SDN Buaran Bambu 2 dapat disampaikan secara berimbang.

(Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!