TANGERANG — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja berinisial N.L. dengan PT Rinnai Indonesia memasuki persoalan lain yang tak kalah penting. Kali ini, kuasa hukum N.L. menyoroti perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang terjadi dalam rentang waktu sangat singkat.
Persoalannya sederhana, tetapi menyisakan sejumlah pertanyaan.
Pada 30 April 2026, kepesertaan BPJS Kesehatan N.L. disebut masih dapat digunakan. Bahkan, pada hari tersebut N.L. memperoleh pelayanan pemeriksaan dokter dan mendapatkan Surat Keterangan Dokter.
Namun sehari kemudian, 1 Mei 2026, kondisi berubah.
Ketika N.L. datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, kepesertaannya disebut tidak dapat digunakan. Data pekerja juga diklaim tidak ditemukan atau tidak terbaca sebagaimana mestinya dalam sistem pelayanan kesehatan.
Perubahan status dalam waktu yang sangat berdekatan inilah yang kini diminta untuk diperiksa lebih lanjut.
“Yang menjadi persoalan adalah adanya perubahan kondisi yang sangat dekat waktunya. Pada 30 April 2026 BPJS Kesehatan klien kami masih aktif dan klien kami bahkan memperoleh pemeriksaan dokter serta Surat Keterangan Dokter. Namun pada 1 Mei 2026, ketika datang ke FKTP, kepesertaan pekerja tidak dapat digunakan dan data pekerja tidak ditemukan sebagaimana mestinya,” ujar kuasa hukum N.L.
Kuasa hukum N.L. mengatakan persoalan tersebut semakin perlu diperjelas karena pada saat kepesertaan N.L. mengalami kendala, kepesertaan BPJS Kesehatan istri dan anaknya disebut tetap aktif.
Keduanya juga disebut masih terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Dengan demikian, menurut kuasa hukum, persoalan yang dipertanyakan bukanlah seluruh kepesertaan dalam satu keluarga mengalami gangguan.
Justru, kepesertaan N.L. sebagai pekerja yang disebut tidak dapat digunakan ketika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Yang membuat kami meminta pemeriksaan adalah pada saat BPJS pekerja mengalami kendala tersebut, BPJS Kesehatan istri dan anak tetap aktif dan tetap terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jadi, persoalannya bukan seluruh kepesertaan keluarga tidak aktif, tetapi justru kepesertaan pekerja yang pada saat itu tidak dapat digunakan,” jelasnya.
Persoalan tidak berhenti pada 1 Mei.
Menurut kuasa hukum, beberapa hari setelah kejadian tersebut, status kepesertaan N.L. kembali terlihat aktif berdasarkan pengecekan melalui layanan Mobile JKN dan PANDAWA.
Namun muncul persoalan berikutnya.
Meskipun status kepesertaan kembali aktif, data N.L. disebut masih belum terdaftar atau belum terbaca pada FKTP. Kondisi tersebut berbeda dengan data istri dan anak yang disebut tetap dapat terbaca pada fasilitas kesehatan.
Situasi tersebut membuat kuasa hukum meminta agar persoalan tidak berhenti pada pengecekan status aktif atau tidak aktif semata.
Kuasa hukum N.L. meminta Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap riwayat administrasi kepesertaan kliennya.
Menurutnya, ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab agar persoalan menjadi terang.
“Karena itu kami tidak ingin hanya melihat apakah sekarang statusnya aktif atau tidak. Kami meminta riwayat administrasinya dibuka: kapan status pekerja berubah, apa penyebabnya, siapa yang melakukan perubahan atau pengajuan, apa dasar administrasinya, kapan status tersebut dipulihkan, dan mengapa setelah aktif kembali data pekerja masih bermasalah di FKTP,” tegas kuasa hukum.
Permintaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah perubahan status kepesertaan terjadi karena persoalan administrasi, proses kepesertaan dari perusahaan, pembaruan data, atau faktor lain yang dapat dijelaskan secara administratif.
Menurut kuasa hukum, persoalan utama bukan sekadar apakah kepesertaan N.L. saat ini tercatat aktif.
Yang perlu diketahui adalah rekam jejak perubahan status kepesertaan pada periode tersebut.
Sebab, terdapat rangkaian kondisi yang disebut terjadi dalam waktu berdekatan: kepesertaan masih dapat digunakan pada 30 April, tidak dapat digunakan pada 1 Mei, kemudian kembali terlihat aktif beberapa hari setelahnya, tetapi data pekerja disebut masih bermasalah ketika hendak digunakan di FKTP.
Rangkaian tersebut yang kini diminta untuk dijelaskan melalui data administrasi resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai penyebab perubahan status kepesertaan N.L. masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas administrasi kepesertaan tersebut.


