SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di FIF TangCity Terus Didalami

Share

KOTA TANGERANG – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di area FIF Tangerang City (TangCity), Kota Tangerang, Dilansir dari media online http://www.kisikisi.co kini memasuki tahap penyelidikan. Pihak kepolisian masih mendalami keterangan korban dan para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Perkembangan penanganan perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/2255/VIII/RES.1.6./2026/Satres/Restro Tng Kota.

Dalam surat tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban serta seluruh saksi yang berada atau mengetahui kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban, Ageng Suseno, didampingi kuasa hukumnya dari YNN Law Firm, telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polres Metro Tangerang Kota. Pemeriksaan tersebut berlangsung lebih dari dua jam dan difokuskan pada kronologi dugaan kekerasan yang terjadi di kantor FIF Finance.

“Ya, hari ini pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai pelapor, yaitu saudara Ageng Suseno. Klien kami dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota seputar kronologis peristiwa kejadian yang terjadi di kantor FIF Finance. Untuk itu, klien kami sudah dimintai keterangannya,” ujar Yohan, S.H., yang akrab disapa Johan, saat diwawancarai pewarta di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (19/08/2026).

Menurut Johan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan oleh kliennya.

Ia berharap proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami dari kantor YNN Law Firm terus mendorong dan mengawal kasus ini supaya terang-benderang tentang permasalahan yang terjadi. Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus tersebut dengan netral dan profesional, sehingga keadilan dapat terlaksana bagi klien kami,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum meminta kepolisian tidak berlarut-larut dalam memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami juga meminta agar pihak kepolisian dapat segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sehingga persoalan ini dapat segera menemukan titik terang,” lanjut Johan.

Diketahui, sebelumnya seorang jurnalis diduga mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di area FIF Tangerang City, Kota Tangerang, pada Selasa (04/08/2026).

Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika korban tengah melakukan peliputan dan berupaya mengumpulkan informasi di lokasi.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindakan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi-saksi serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga fakta mengenai peristiwa tersebut dapat terungkap secara terang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

(Red)

Sumber: (  http://www.kisikisi.co )


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *