Kabupaten Tangerang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sepatan bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan aktivitas pembuangan limbah di Kampung Sarakan Babulak, RT 02/RW 08, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satpol PP Kecamatan Sepatan langsung melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya. Aktivitas yang dilaporkan sebelumnya disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan pembuangan limbah dan belum jelasnya aspek perizinan kegiatan tersebut.
Di lokasi, petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan agar menghentikan sementara aktivitas tersebut hingga seluruh aspek administrasi, perizinan, serta kondisi di lapangan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghindari keresahan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, material itu diduga merupakan residu hasil pengolahan atau daur ulang plastik yang bercampur dengan material lainnya. Meski demikian, untuk memastikan jenis dan karakteristik material tersebut, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Sementara itu, Kepala Desa Pisangan Jaya yang akrab disapa Lurah Balok menjelaskan bahwa Pemerintah Desa selama ini telah beberapa kali menyampaikan surat imbauan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami selalu memberikan surat imbauan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. Hal ini kami lakukan agar Pemerintah Desa tidak terkesan melakukan pembiaran,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan ataupun menutup suatu kegiatan usaha. Kewenangan tersebut berada pada instansi terkait, termasuk Satpol PP dan dinas teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa juga tidak pernah memberikan izin atas aktivitas yang menjadi kewenangan pemerintah di tingkat kabupaten maupun instansi lainnya.
Lurah Balok juga menegaskan, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan dirinya atau mengklaim telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa saat didatangi petugas, maka hal tersebut bukan merupakan pernyataan ataupun persetujuan resmi dari Pemerintah Desa Pisangan Jaya.
“Pemerintah Desa Pisangan Jaya bersama Kecamatan Sepatan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting sebagai bentuk pengawasan bersama demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan,” pungkasnya.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Reni, selaku Kepala UPT Wilayah IX pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (1/7/2026), Reni menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai adanya tumpukan material tersebut dan akan segera melakukan tindak lanjut.
“Perihal adanya tumpukan limbah tersebut kami baru mengetahui, Pak. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak desa, kecamatan, serta pemilik lahan. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk memperoleh informasi yang akurat. Hasil verifikasi akan kami laporkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang melalui nota dinas sebagai dasar untuk memperoleh arahan dan langkah selanjutnya,” jelas Reni.
Pemerintah Kecamatan Sepatan bersama Pemerintah Desa Pisangan Jaya mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan, menjaga kelestarian lingkungan, serta menyerahkan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
(Redaksi)


