Semrawut dan Berpotensi Membahayakan, Kabel WiFi di Rajeg–Mauk Jadi Sorotan

Share

Kabupaten Tangerang – Dilansir dari media online, http://www.lintascakrawala.net DPP LSM Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan Kemakmuran (GPRUKK) berencana melayangkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Direktorat Penegakan Hukum (GAKUM) terkait dugaan pemasangan jaringan WiFi dan kabel fiber optik yang dinilai semrawut serta diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan di sepanjang Jalan Raya Rajeg–Mauk, Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut diambil setelah GPRUKK melakukan pemantauan lapangan dan menemukan puluhan kabel jaringan WiFi serta kabel fiber optik yang terpasang pada tiang listrik dengan kondisi yang dinilai tidak tertata. Sejumlah kabel bahkan terlihat menjuntai hingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu keselamatan masyarakat.

Ketua Umum DPP LSM GPRUKK, Asep Setiadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak perkembangan teknologi maupun layanan internet. Namun, menurutnya, aspek keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

“Kami tidak anti terhadap internet. Namun keselamatan masyarakat adalah yang utama. Karena itu, DPP LSM GPRUKK akan menyampaikan surat resmi kepada Komdigi sebagai regulator, Kementerian PU terkait pemanfaatan utilitas jalan, serta GAKUM agar melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Asep Setiadi.

GPRUKK menduga sebagian jaringan tersebut dipasang tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku maupun tanpa memperhatikan standar teknis pemasangan infrastruktur telekomunikasi.

Selain dinilai mengganggu estetika kawasan, pemasangan kabel yang bertumpuk dan tidak tertata juga berpotensi menyulitkan proses pemeliharaan jaringan. Apabila terjadi kerusakan pada salah satu kabel, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap jaringan lainnya karena pemasangannya saling berhimpitan.

Dalam surat yang rencananya dikirim pada pekan ini, DPP LSM GPRUKK akan meminta Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan audit terhadap perizinan penyelenggara layanan internet (ISP) maupun jaringan RT/RW Net yang beroperasi di wilayah Rajeg–Mauk. Jika ditemukan pelanggaran, GPRUKK meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada Kementerian PU, GPRUKK meminta dilakukan penertiban terhadap pemanfaatan ruang milik jalan serta penggunaan tiang utilitas yang diduga dilakukan tanpa izin. Sementara kepada Direktorat GAKUM, organisasi tersebut mendorong agar dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila terdapat pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan di bidang telekomunikasi maupun mengabaikan aspek keselamatan publik.

Surat pengaduan tersebut juga akan ditembuskan kepada Bupati Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang agar segera melakukan pengecekan dan penertiban di lapangan.

“Jangan menunggu sampai terjadi persoalan yang merugikan masyarakat baru bertindak. Surat ini merupakan bentuk keseriusan kami agar seluruh instansi terkait menjalankan tugas dan fungsinya sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Asep Setiadi.

DPP LSM GPRUKK menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam mengawasi penataan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Rajeg–Mauk agar sesuai dengan ketentuan hukum, standar keselamatan, dan tata kelola yang baik.

(Red)

Sumber : (http://www.lintascakrawala.net )


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *