Kota Tangerang – Sebuah bangunan yang akan di gunakan untuk bengkel mobil berlokasi di jalan ir juanda karang anyar kecamatan Neglasari kota tangerang, di tanah ap 2 diduga tidak memiliki izin pbg.
Saat meninjau lokasi terlihat jelas, pembangunan tersebut diduga tidak ada papan plank ijin pbg.
Salah satu pelaksana yang enggan disebutkan namanya mengatakan, saya sudah kordinasi sama oknum satpol PP dan lurah.
” Saya sudah memberikan amplop kepada lurah batusari jariri sebesar satu juta rupiah dan tidak di kembalikan, yang faktanya bukan masuk kewilayahan batu sari maka dari itu kami menjalankan sesuai arahan Yahya selaku satpol PP Neglasari untuk menghadap lurah karang anyar tochirudin, ucapnya, Selasa (3 /11/20206).
Selain itu pelaksana juga mengungkapkan, kami sudah berkoordinasi juga dengan satpol PP kota Tangerang pak Nandang, dan saya sudah memberikan amplop kepada binamas, Babinsa dan RT setempat, ucapnya.
Untuk mengali informasi kebenarannya kami datang ke lurah karang tochirudin dirinya membantah, datangnya pelaksana hanya cuman memberikan pengetahuan adanya kegiatan pembangunan yang di peruntukan usaha bengkel, itupun tidak melampirkan apapun terkait surat perizinan.
“Lalu dari pihak pelaksana menitipkan amplop yang isinya hanya sebatas uang untuk membeli roko dan bukan uang kordinasi, bantahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, uang pemberian pelaksana memang benar, stafnya untuk membelikan roko, untuk rekan rekan yang hadir di ruangan, jelasnya
Dalam hal ini kami awak media yang melakukan kontrol sosial mengritisi adanya praktek praktek yang dilakukan oleh para oknum sehingga menabrak peraturan dan perundangan undangan yang ada, juga melukai Marwah slogan ayo bersama membangun kota.
Selain itu publik juga mempertanyakan apakah aset lahan angkasa pura di persewakan ke pemilik usaha anggaran nya masuk ke kas negara atau ke oknum yang di sebut.
Redaksi memberikan ruang dan tempat untuk klarifikasi hak jawab sesuai UUD PERS No 40 Tahun 1999
(Redaksi)


