KABUPATEN TANGERANG – Proyek pembangunan gapura di Perumahan Kutabumi 2 RW 21, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi melalui skema Pengadaan Langsung (PL) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang itu menggunakan anggaran APBD Tahun 2026 sebesar Rp147.574.500.
Sejumlah pihak mempertanyakan besaran anggaran tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan yang dikerjakan. Selain itu, proyek tersebut juga diduga minim pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun pengawas pelaksana di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, yang dilakukan pada 26 Juni 2026 dan kembali pada 3 Juli 2026, tidak ditemukan keberadaan PPTK maupun pengawas lapangan yang dapat dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Selain itu, di lokasi proyek terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, mengarahkan ke kami untuk menghubungi seseorang berinisial UP atau Il yang disebut sebagai pengawas lapangan.
“Pak, komunikasi saja sama Pak Up atau Pak IL” ujar pekerja tersebut sembari memberikan nomor kontak.
Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Up mengaminkan dirinya mengetahui pekerjaan tersebut, namun mengarahkan ke kami untuk menghubungi seseorang berinisial H. M
“Ya benar Bang, tapi kegiatan ini punya Pak H. M. Coba abang komunikasi saja ke beliau,” tulis Up
Namun saat dikonfirmasi, Berinisial H. M justru kembali mengarahkan kami kepada Up maupun IL
“Bang, ke UP atau ke IL saja,” jawab H. M melalui pesan WhatsApp.
kemudian kami mencoba menghubungi Berinisial IL namun hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan. Saat kembali menghubungi Up, yang bersangkutan hanya menjawab singkat.
“Kok Pak Haji ke saya lagi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek CV Berkah Abadi belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait pelaksanaan pekerjaan maupun pengawasan proyek tersebut.
Kami berencana melanjutkan permintaan klarifikasi kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang serta Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memperoleh informasi resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DTRB Kabupaten Tangerang maupun pihak pelaksana mengenai dugaan minimnya pengawasan serta pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran proyek pembangunan gapura tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, beberapa ketentuan yang dapat menjadi acuan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban pelaksanaan pekerjaan sesuai standar mutu dan keselamatan kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mengatur kewajiban penerapan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Ketentuan mengenai penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja.
(Redaksi)



