Kabel Telekomunikasi Semrawut di Rajeg-Mauk Masuk Radar Pengawasan GPRUKK

Share

Kabupaten Tangerang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) berencana melayangkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Direktorat Penegakan Hukum (GAKUM) terkait kondisi jaringan kabel telekomunikasi yang dinilai semrawut di sepanjang Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut diambil setelah GPRUKK melakukan pemantauan lapangan dan menemukan sejumlah kabel fiber optik serta perangkat jaringan internet yang terpasang pada tiang listrik dengan kondisi yang dinilai tidak tertata.

Menurut Ketua Umum DPP LSM GPRUKK, Asep Setiadi, S.H., beberapa kabel terlihat menjuntai rendah sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tidak segera ditertibkan.

“Kami tidak anti terhadap perkembangan teknologi dan akses internet. Namun keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Karena itu kami akan bersurat kepada Kominfo sebagai regulator, PUPR terkait pemanfaatan ruang milik jalan, serta GAKUM untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Asep Setiadi, Selasa (24/6/2026).

GPRUKK juga meminta dilakukan evaluasi terhadap legalitas pemasangan jaringan telekomunikasi yang berada di sepanjang ruas Jalan Raya Rajeg-Mauk.

Menurutnya, keberadaan kabel yang bertumpuk dan tidak tertata tidak hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga berpotensi menyulitkan proses pemeliharaan jaringan apabila terjadi gangguan teknis.

Dalam surat yang akan dikirimkan pekan ini, GPRUKK meminta Kominfo melakukan audit terhadap legalitas penyelenggara jasa internet (ISP) maupun jaringan RT/RW Net yang beroperasi di wilayah Rajeg dan Mauk.

Selain itu, kepada instansi terkait bidang infrastruktur, GPRUKK meminta dilakukan penertiban terhadap pemanfaatan ruang milik jalan maupun sarana publik yang digunakan untuk penempatan kabel telekomunikasi tanpa izin yang sesuai ketentuan.

Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang agar melakukan pengecekan dan penataan lapangan secara menyeluruh.

“Jangan sampai menunggu terjadi peristiwa yang membahayakan masyarakat baru dilakukan tindakan. Surat ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan publik dan penegakan aturan yang berlaku,” tegas Asep Setiadi.

GPRUKK menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah, pelaku usaha telekomunikasi, dan masyarakat guna mewujudkan penataan infrastruktur telekomunikasi yang aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang. Namun beberapa regulasi yang dapat menjadi acuan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 11
Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan

Pemanfaatan ruang milik jalan harus memperhatikan keselamatan, fungsi jalan, dan memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran

Mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi dalam memenuhi aspek perizinan dan standar teknis jaringan.

5. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang

Terkait pemanfaatan fasilitas umum, utilitas perkotaan, estetika wilayah, serta ketertiban umum.


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *