Publik Pertanyakan Proyek Galian Kabel PLN di PIK 2, Klarifikasi Pelaksana Belum Didapat

Share

Kabupaten Tangerang – Proyek galian kabel bawah tanah yang diduga merupakan pekerjaan milik PT PLN (Persero) di kawasan PIK 2, Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan sejumlah kalangan, mulai dari awak media hingga LSM Gerakan Pemerhati Masyarakat Nusantara (GPSN).

Sorotan tersebut muncul setelah awak media mengalami kesulitan memperoleh keterangan dari pihak pelaksana proyek saat melakukan upaya konfirmasi di lapangan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek galian kabel bawah tanah tersebut diduga memiliki kedalaman galian yang tidak seragam serta penempatan kabel yang dinilai kurang rapi. Selain itu, area pekerjaan hanya ditutup menggunakan penutup proyek tanpa terlihat adanya rambu-rambu keselamatan kerja yang memadai.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (21/6/2026), salah seorang yang mengaku sebagai pelaksana proyek, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut bukan berada di bawah tanggung jawabnya.

“Pekerjaan itu bukan punya saya, Bang. Silakan langsung saja ke UP3 biar diklarifikasi langsung sama UP3,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuat awak media belum memperoleh penjelasan resmi mengenai pelaksanaan proyek dimaksud.

Ketua Umum LSM Gerakan Pemerhati Masyarakat Nusantara (GPSN), Zaenal Abidin, S.H, menilai sikap pelaksana yang enggan memberikan klarifikasi kepada media tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi kepada publik.

Menurutnya, apabila benar ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan maupun aspek keselamatan kerja, maka hal tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pihak yang berwenang.

“Pelaksana proyek seharusnya kooperatif terhadap media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Jangan sampai muncul kesan menutup-nutupi informasi yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Zaenal, kamis (25/06/26)

Ia juga meminta PT PLN (Persero), khususnya UP3 Teluknaga, melakukan evaluasi terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atau rekanan apabila ditemukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Apabila dugaan tersebut benar adanya, maka terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang patut menjadi perhatian, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (1) yang mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 huruf a, yang menegaskan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menerapkan langkah-langkah keselamatan guna melindungi pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, yang mengatur penerapan standar K3 dalam setiap pekerjaan kelistrikan.

Selain itu, keberadaan rambu-rambu keselamatan, pembatas area kerja, dan pengamanan lokasi proyek merupakan bagian penting dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), terutama untuk pekerjaan yang dilakukan di ruang publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan rekanan atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) UP3 Teluknaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero), khususnya UP3 Teluknaga, maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *