Tangerang – Viral di media sosial terkait dugaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Lembangsari, Eliyah, memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Eliyah, seluruh program yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 telah dilaksanakan sesuai peruntukannya dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
“Informasi yang menyebutkan anggaran tahun 2024 dan 2025 tidak berjalan sebagaimana mestinya tidak benar. Seluruh program telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Desa Lembangsari,” ujar Eliyah, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, beberapa program yang telah direalisasikan di antaranya peningkatan produksi peternakan pada Tahun Anggaran 2024, pembangunan maupun rehabilitasi sarana dan prasarana kepemudaan milik desa pada Tahun Anggaran 2025, serta pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, Eliyah menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa Lembangsari juga telah mendapat perhatian dari sejumlah instansi terkait.
“Kami pernah didatangi oleh pihak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri, dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan maupun monitoring. Hasilnya tidak ditemukan adanya hal-hal yang janggal dalam pengelolaan anggaran desa,” jelasnya.
Terkait program RTLH, Eliyah memastikan bahwa kegiatan tersebut telah direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Alhamdulillah, program RTLH di Desa Lembangsari sudah dilaksanakan sehingga masyarakat yang berhak menerima manfaat dapat merasakan langsung hasil dari program tersebut,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Lembangsari berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
(Red)


