TANGERANG —Sebuah hunian di kawasan Perumahan Barata Residence, Jalan Raya Pakuhaji, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut tempat tersebut diduga dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam.
Tempat yang berada di tengah kawasan permukiman warga itu disebut-sebut diduga menyediakan minuman beralkohol serta pemandu lagu. Informasi tersebut kemudian menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, wartawan melakukan konfirmasi kepada Halimi, Kepala Desa Sarakan, melalui pesan singkat WhatsApp. Ia mengatakan bahwa pihak pemerintah desa bersama pihak Kecamatan Sepatan dan Polsek Sepatan sebelumnya telah mendatangi lokasi tersebut sebanyak dua kali.
“Saya dan pihak kecamatan bersama Polsek Sepatan sudah pernah datang ke tempat itu dua kali. Kami juga sudah menyampaikan kepada RT, RW, dan kejaroan agar warga yang merasa terganggu membuat surat penolakan supaya tempat itu ditutup,” ujar Halimi.
Menurutnya, pemerintah desa bersama unsur terkait akan mengambil langkah tegas apabila terdapat aspirasi atau surat penolakan dari masyarakat.
“Kami selaku Pemerintah Desa Sarakan dan Kecamatan Sepatan akan menindak tegas tempat itu kalau ada surat penolakan dari warga,” katanya.
Sementara itu, Cocol, aktivis Pantura, mengapresiasi langkah pemerintah desa dan kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pengecekan atau inspeksi ke lokasi.
“Saya berterima kasih kepada Pemerintah Desa Sarakan dan Polsek Sepatan yang sudah pernah melakukan sidak ke lokasi,” ujar Cocol.
Namun, ia mempertanyakan mengapa surat penolakan dari masyarakat belum dibuat secara bersama-sama apabila memang keberadaan tempat tersebut dinilai mengganggu lingkungan.
“Saya juga merasa miris. Kenapa surat penolakan itu tidak dibuat bersama-sama? Ada apa dengan persoalan ini?” katanya.
Cocol berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara bersama-sama melalui jalur resmi apabila memang keberadaan tempat tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Saya berharap warga kompak menyampaikan penolakan melalui mekanisme yang resmi agar wilayah Desa Sarakan tetap aman, tertib, dan nyaman dari aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan permukiman warga. Pemerintah daerah bersama aparat terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perizinan, aktivitas usaha, serta dugaan peredaran minuman beralkohol apabila memang ditemukan di lokasi.
Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lainnya, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tudingan yang beredar tidak terbukti, klarifikasi secara terbuka juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun tuduhan yang merugikan pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan kami belom mendapatkan informasi resmi dari pemilik karoke tersebut


