Kanit Reskrim Polsek Rajeg Pimpin Langsung Pengungkapan Dugaan Penjualan Obat Keras

Share

Kabupaten Tangerang – Jajaran Polsek Rajeg bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin di Kampung Periuk Sondol, RT 07/RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, IPDA Dwi Novrizal, bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan, penyelidikan, serta pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial LD yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa memiliki izin yang sah. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Rajeg untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, LD mengaku baru mulai menjual obat keras tersebut pada hari yang sama. Ia juga menyampaikan bahwa barang yang dijual diperolehnya dari seseorang yang dipanggil “Tia”, yang menurut pengakuannya bukan merupakan nama asli. LD mengaku tidak mengetahui identitas lengkap maupun alamat orang yang memasok barang tersebut.

Keterangan tersebut masih sebatas pengakuan dari terduga dan saat ini masih didalami oleh penyidik. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul obat keras tersebut sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.

Kanit Reskrim Polsek Rajeg, IPDA Dwi Novrizal, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana, khususnya peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya,” ujar IPDA Dwi Novrizal.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polsek Rajeg memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rajeg.


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *