Kiki Dikabarkan Ditahan Bareskrim, Dugaan Jaringan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jepara Jadi Sorotan

Share

Jepara – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Jepara kembali menjadi perhatian publik. Dilansir dari media online http://www.metro9berita.co.id

Seorang pria yang dikenal dengan nama Kiki, yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai salah satu pemain dalam distribusi solar subsidi di wilayah Kecamatan Keling, dikabarkan tengah menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, Kiki diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai status hukum maupun perkembangan penyidikannya.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa meskipun Kiki dikabarkan sedang menjalani proses hukum, aktivitas distribusi yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut masih tetap berlangsung dan disebut dijalankan oleh orang-orang kepercayaannya.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sumber lain juga menyebut adanya dugaan persaingan antara kelompok yang selama ini diduga terlibat dalam distribusi solar subsidi.

Menurut sumber tersebut, muncul berbagai informasi yang beredar di media maupun media sosial yang diduga merupakan bagian dari persaingan untuk memperebutkan akses distribusi BBM bersubsidi.

“Diduga ada pihak yang merasa kehilangan akses sehingga kemudian muncul berbagai informasi yang diarahkan kepada kelompok lain,” ujar salah seorang narasumber.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Dalam perkembangan informasi yang beredar, sejumlah nama turut disebut oleh narasumber sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi solar subsidi.

Beberapa nama yang disebut antara lain Mbah Man, Narso, Misbah, Sofyan, Eko (Kriwil), Nuril, Sarwo, serta Antok yang disebut berasal dari PT Almas. Selain itu, narasumber juga menyebut adanya kelompok yang dikaitkan dengan PT Indah Raya Santosa.

Narasumber menduga terdapat upaya pembentukan opini melalui pemberitaan maupun media sosial dalam persaingan antar kelompok tersebut.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan belum dapat dibuktikan secara hukum. Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Terlepas dari berbagai dugaan yang berkembang, persoalan penyalahgunaan BBM subsidi dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat.

Apabila praktik tersebut benar terjadi, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat yang memang berhak memperoleh solar bersubsidi, seperti:

  • Nelayan yang kesulitan memperoleh solar untuk melaut sehingga biaya operasional meningkat.
  • Petani dan pelaku UMKM yang harus membeli BBM dengan harga lebih tinggi sehingga biaya produksi bertambah.
  • Negara yang berpotensi mengalami kerugian akibat penyalahgunaan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terbukti berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku.
  • Ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan unsur tindak pidana tambahan sesuai hasil penyidikan.

Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, tanpa tebang pilih serta tetap mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan keadilan.

Masyarakat juga berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada satu orang, tetapi dapat mengungkap seluruh pihak yang benar-benar terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam informasi yang beredar.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kiki, Mbah Man, Narso, Misbah, Sofyan, Eko (Kriwil), Nuril, Sarwo, Antok, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Hak Jawab

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memuat klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : ( UF)

Sumber :http://www.metro9berita.co.id )

 


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *