Kasus Percetakan “Mau Print” Berlanjut, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polres Jakpus
JAKARTA PUSAT– Pemilik Percetakan “Mau Print” resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP. Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)
Kasus Percetakan “Mau Print” Berlanjut, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polres Jakpus Read More »









