Bangunan Misterius di Periuk Jadi Sorotan, Legalitas Dipertanyakan

Share

Kota Tangerang – Sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai gudang di wilayah RW 01, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga tetap dikerjakan meski belum diketahui secara pasti telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan.

Keberadaan proyek tersebut menuai perhatian dari kalangan mahasiswa, aktivis, dan insan pers. Pasalnya, proyek pembangunan itu diduga tetap berjalan tanpa adanya papan informasi proyek yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan serta efektivitas pengawasan dari instansi yang berwenang.

Mahasiswa salah satu universitas di Tangerang, Bob Fallah, menilai setiap pembangunan seharusnya terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum pekerjaan fisik dimulai.

“Kalau memang benar belum memiliki PBG, seharusnya pembangunan tidak boleh berjalan terlebih dahulu. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara proyek tertentu tetap bisa berjalan. Aparat terkait harus memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Bob Fallah, Jumat (24/07/2026).

Ia juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek tersebut agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran maupun pelanggaran prosedur.

Menanggapi informasi tersebut, Lurah Periuk Anang Sunardi mengaku baru mengetahui adanya proyek yang dipertanyakan setelah mendapat informasi dari mahasiswa dan awak media.

“Saat ini saya baru mengetahui dari teman-teman mahasiswa dan media kalau ada bangunan yang sedang berjalan yang katanya belum berizin. Karena itu saya langsung mengecek ke lokasi,” ujar Anang.

Menurutnya, setelah melakukan pengecekan, memang tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Selain itu, pihak kelurahan juga menaruh perhatian terhadap potensi dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar, khususnya terkait sistem drainase dan aliran pembuangan air karena lokasi proyek berada di tengah permukiman warga.

“Saya sendiri belum mengetahui bangunan itu akan digunakan untuk apa dan juga belum melihat gambar maupun dokumen perencanaannya. Nanti akan saya komunikasikan dengan instansi terkait,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Satpol PP Kota Tangerang menyampaikan akan meneruskan informasi tersebut kepada petugas di lapangan.

“Oke, nanti saya informasikan ke petugas lapangan,” tulisnya.

Sementara itu, Kepala Bidang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku belum dapat memastikan status perizinan bangunan tersebut.

“Saya belum tahu karena saya juga belum mengetahui pemohonnya atas nama siapa,” ujarnya melalui pesan singkat.

Keberadaan proyek yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi ini memunculkan harapan agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan tersebut.

Apabila nantinya terbukti belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen perizinan lain yang diwajibkan, masyarakat berharap instansi berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan dalam penegakan aturan, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Tangerang.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan, pelaksana proyek, maupun mandor sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *